Mempawah, Kalbar —28 September 2025
Kasus dugaan korupsi dalam proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah tahun 2015 senilai Rp 122 Miliar kembali menjadi sorotan publik. Majalah terbitan nasional melaporkan, dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda Kalbar, enam di antaranya telah inkrah. Namun, nasib tiga tersangka lainnya masih menggantung, menimbulkan pertanyaan tentang adanya intervensi politik dalam penegakan hukum.
Polda Kalbar sebelumnya menetapkan enam tersangka, termasuk seorang anggota DPRD Kalbar, Erry Iriansyah, atas dugaan korupsi. Erry Iriansyah bahkan telah divonis bersalah karena tidak menyelesaikan pekerjaan infrastruktur sesuai kontrak, merugikan negara miliaran rupiah. Fakta mengejutkan terungkap, Erry Iriansyah menerima dana sebesar Rp 17,5 Miliar dari Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018, Ria Norsan, sebagai modal kerja. Nama Ria Norsan yang sekarang Menjabat sebagai Gubernur Kalbar disebut sebanyak 165 kali dalam paparan sidang, memicu spekulasi tentang keterlibatannya yang lebih dalam.
Namun, proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya ditunda berdasarkan Surat Telegram Kapolri terkait penundaan proses hukum tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Penundaan ini semakin memperkuat dugaan adanya nuansa politis dalam penanganan kasus ini, memunculkan pertanyaan tentang independensi penegak hukum.
Majalah terbitan nasional pada 12 Februari 2025, mengajukan konfirmasi ulang kepada Kapolda Kalbar terkait tindak lanjut proses hukum terhadap tiga tersangka. Jawaban dari Kabid Humas Polda Kalbar, Dr. Bayu Suseno, menyebutkan bahwa proses penyidikan masih berjalan, namun enggan mengungkap identitas tiga tersangka tersebut?
Analisis Rajawali:
Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur, memberikan analisis tajam terhadap perkembangan kasus ini. “Penundaan proses hukum terhadap tiga tersangka ini sangat mencurigakan. Masyarakat berhak tahu siapa mereka dan mengapa kasusnya ditunda,” ujar Sujatmko Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur dalam pernyataan resminya.
Sujatmiko, dengan tegas menyatakan, “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait penanganan kasus BP2TD ini. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat. Jika Polda Kalbar sengaja mengulur waktu menuntaskan kasus ini, kami meminta KPK untuk segera turun tangan.” Tegasnya
RAJAWALI juga menyoroti potensi keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan ada ‘pemain besar’ di balik kasus ini yang sengaja dilindungi. Ini adalah ujian bagi integritas penegak hukum di Kalimantan Barat,” tegas Sujatmiko
Kasus BP2TD Mempawah menjadi cermin buram bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat. Akankah kebenaran terungkap, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja? Hanya waktu dan ketegasan penegak hukum yang akan menjawabnya. Publik menanti dengan harapan, agar keadilan tidak hanya menjadi mimpi di siang bolong.
Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI