Malaka – SK Teda yang dikeluarkan mantan Bupati Malaka yang mengangkat 800 lebih teda di Kabupaten Malaka tahun 2025 harus batal demi hukum karena cacat administrasi.
Bila dipaksakan dilanjutkan akan berpotensi hukum karena beraroma korupsi serta bisa jadi temuan pengembalian keuangan negara.
Selain cacat hukum, Bupati SN dinilai membuat keputusan yang melebihi kewenangannya karena saat penerbitan SK teda sudah ada Bupati – Wakil Bupati terpilih yang sudah ditetapkan KPU Malaka melalui Pleno KPU.
Penasehat Hukum asal Malaka, Petrus Kabosu, SH mengatakan hal itu di Betun, Sabtu (15/3-2025).
Dikatakannya, kebijakan Pemda Malaka untuk mencabut kembali SK Teda yang dikeluarkan Bupati Simon
merupakan tindakan tepat karena menyelamatkan banyak pihak.
” SK Teda yang ditandatangani Bupati Simon itu cacat hukum karena tidak diparaf Sekda Malaka dan Asisten 3 Setda Malaka sehingga cacat dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat. Kalau dipaksakan terus berlanjut bisa mencelakakan Bupati Simon secara hukum dan juga bisa berpotensi pengembalian keuangan negara karena temuan . Itu korupsi”, ujarnya.
Dikatakannya, Penerbitan SK oleh Bupati Simon itu melebihi kewenangan yang dimilikinya karena saat SK itu diterbitkan sudah ada Bupati – Wakil Bupati Malaka terpilih yang ditetapkan melalui Pleno KPU.
” Harusnya sebelum SK itu diterbitkan Bupati SN harus minta Persetujuan Tertulis dari Bupati SBS sebagai Bupati terpilih sebagaimana diatur dalam Hukum Administrasi Negara”, tandasnya. ( boni)