MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dengan terdakwa Dr. Paulus dan Nancy kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025). Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet dengan anggota Abd. Hadi Nasution ini menghadirkan dua saksi pelapor sekaligus memunculkan korban baru dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan keterangan saksi pelapor menjadi bagian penting untuk membuktikan fakta-fakta yang ada di persidangan. Berdasarkan dakwaan, perusakan pagar seng milik korban disebut memicu keresahan warga sekitar, seperti dilaporkan Caroline dan Helen, dengan Albert sebagai penerima kuasa laporan.
Saksi pertama, Go Mei Siang, mengungkapkan bahwa pagar seng yang ia bangun di atas tanah miliknya pada 2019 dibongkar berulang kali oleh orang suruhan terdakwa pada 2023.
“Dalam seminggu, pagar seng saya sudah tiga kali dibongkar. Saya lihat sendiri terdakwa memerintahkan pembongkaran dengan berkata ‘hajar terus, bongkar terus’ kepada sekitar 20 orang,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Saksi kedua, Khadijah, mendukung keterangan Go Mei Siang terkait perbuatan terdakwa. Kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah tersebut, namun menuai keberatan dari saksi dan jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar serta Marina Surbakti.
Menariknya, sidang kali ini juga dihadiri korban lain yang mengaku mengalami perusakan serupa. Sulimin, salah satunya, mengaku rumahnya yang kosong sejak 2010 dibongkar oleh pekerja suruhan terdakwa. Ia telah melaporkan kasusnya ke Polda Sumut pada 10 Agustus 2023 (LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut) namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Selain Sulimin, hadir pula korban Joni Susanto (laporan 9 Agustus 2023) dan Albert (laporan 30 Agustus 2021) yang mengaku kasus mereka juga belum tuntas. Bahkan, Herman, pengurus sebuah vihara, menyebut pagar vihara pernah dirusak oleh pihak yang diduga terkait terdakwa.
JPU mendakwa Dr. Paulus dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang. Namun, saat dikonfrontir dengan keterangan saksi, terdakwa membantah seluruh tuduhan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi berikutnya.
(Tim)