Batam , 25 September 2025 —
Petugas Satpol PP Kecamatan Sagulung bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan, Bapak Alpizar, dan Lurah Sei Binti, melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar depan SDN 011 Kelurahan Sei Binti, Kamis pagi (25/9). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Penertiban menyasar kios-kios kaki lima yang berdiri di tepi jalan dan memakan ruang trotoar sehingga mengganggu fungsi ruang jalan serta akses pejalan kaki. Lokasi penertiban berada di sepanjang jalur jalan utama yang menghubungkan kantor Lurah Sei Binti hingga area Kebun Malaka.
Kasi Trantib Kecamatan Sagulung, Alpizar, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan upaya serius untuk mengembalikan ketertiban dan kenyamanan warga serta memastikan keselamatan pengguna jalan. “Kami harap para pedagang dapat mematuhi aturan dan mencari lokasi yang lebih tepat dan tidak mengganggu ruang publik,” ujarnya.
Lurah Sei Binti juga menegaskan bahwa penataan ini penting untuk menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, serta memberikan ruang bagi pejalan kaki yang selama ini terhambat oleh keberadaan kios-kios ilegal tersebut. “Kita ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman untuk seluruh masyarakat,” tambah Lurah.
Satpol PP melakukan penertiban secara persuasif dan humanis, memberi kesempatan bagi para pedagang untuk memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi yang tidak mengganggu akses jalan dan trotoar. Penertiban ini menjadi langkah awal dalam penataan kawasan di Kelurahan Sei Binti agar lebih tertata dan bersih.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung program penertiban ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.
Penulis/ Editor : Santos