banner 728x250

Rp5,6 Miliar Mubazir, Insinerator Medis NTT Mangkrak karena AMDAL Tak Rampung

banner 120x600
banner 468x60

Kupang — Proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT di Kelurahan Manulai I, Kota Kupang, terhenti sejak Maret 2025. Fasilitas senilai Rp5,6 miliar ini tidak dapat dioperasikan karena dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum rampung.

Pembangunan insinerator menggunakan APBD tahun 2020 dan sempat difungsikan sementara saat pandemi Covid-19 berdasarkan surat edaran Menteri LHK. Namun, setelah masa darurat berakhir, fasilitas berhenti beroperasi akibat ketiadaan izin lingkungan yang sah.

banner 325x300

Sejak 2019, DLHK NTT telah menggelontorkan dana sekitar Rp700 juta kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana untuk penyusunan AMDAL. Hingga kini, dokumen tersebut belum selesai, membuat fasilitas tak bisa beroperasi secara legal.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agus Nahak, menilai keterlambatan ini menunjukkan kurangnya keseriusan baik dari DLHK maupun pihak konsultan. Menurutnya, fasilitas pengolah limbah B3 seperti insinerator memegang peran penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan, sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah jika dikelola optimal.

DLHK beralasan penyusunan AMDAL terkendala perubahan regulasi akibat Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, DPRD menilai alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan keterlambatan hingga bertahun-tahun. Perubahan aturan seharusnya menjadi momentum percepatan, bukan alasan stagnasi.

Mangkraknya insinerator membuat pengelolaan limbah medis di NTT masih bergantung pada pengiriman ke luar daerah. Situasi ini dinilai tidak efisien dan berisiko bagi lingkungan. DPRD mendesak pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas agar dokumen AMDAL selesai dan insinerator dapat kembali beroperasi demi kepentingan masyarakat NTT.

 

Editor : Tim Media


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *