banner 728x250

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menuai Kontroversi, Diduga Abaikan Bukti dan Pernyataan Pemilik Lahan serta Kepling

banner 120x600
banner 468x60

Lubuk Pakam —

Dua perkara perdata yang diajukan dengan dalil gugatan serupa menghasilkan putusan yang berbeda dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, memicu kontroversi terkait dugaan keberpihakan dan pengabaian fakta di lapangan.

banner 325x300

Perkara pertama dengan nomor registrasi 82/Pdt.G/2024 dimenangkan oleh tergugat, sementara perkara kedua dengan nomor 575/Pdt.G/2024 memenangkan penggugat. Perbedaan putusan ini menimbulkan pertanyaan atas konsistensi dan keadilan proses peradilan, terutama karena dalil dan objek gugatan yang diajukan sama, namun penanganannya berbeda.

Dalam persidangan, tergugat membantah surat hibah tanggal 10 Desember 1993 yang diajukan penggugat sebagai dasar gugatan. Tergugat mengajukan bukti surat hibah lain dari tahun 1985 serta Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Camat Lubuk Pakam. Selain itu, tergugat menghadirkan saksi pemilik lahan dan kepala lingkungan (kepling) yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah ditempati dan dibangun selama lebih dari 25 tahun.

Sebaliknya, saksi yang diajukan penggugat tidak mampu memberikan keterangan yang konsisten dan jelas mengenai lokasi dan luas tanah yang disengketakan. Hal ini turut memengaruhi putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sulaiman M., SH., MH.

Dalam perkara kedua, meskipun dalil gugatan sama, penggugat mengubah objek tanah yang disengketakan menjadi berukuran lebih kecil dan dengan lokasi berbeda, yakni 526 meter persegi di Kelurahan Lubuk Pakam 3, berbeda dengan surat tanah awal yang berukuran 1.322 meter persegi di Kelurahan Cemara.

Adanya dugaan intervensi dan lobi dalam proses persidangan mencuat, mengingat hubungan pribadi salah satu pengacara penggugat dengan panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan dalam pengambilan keputusan hakim.

Perbedaan antara objek tanah yang diperkarakan dan surat-surat pendukung yang diajukan menjadi salah satu poin kritis dalam kasus ini. Bukti yang diajukan tergugat berupa 23 poin dokumen yang dianggap membantah 12 dari 14 poin bukti penggugat. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian dalam data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara tanah yang digugat dan yang dibayar oleh masing-masing pihak.

Kasus ini telah menjadi sorotan dan menimbulkan harapan agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap putusan dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

( Tim  media)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *