Malaka –
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT, tertanggal 11 September 2025.
Dipimpin langsung oleh Kanit Buser Satreskrim Polres Malaka, Aipda Elifas Tano, penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 11 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Tersangka berinisial ASM (17) berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Malaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial FNH (16), yang sebelumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim, khususnya Unit Buser, atas respons cepat dan kerja profesional dalam penanganan kasus ini.
“Polres Malaka tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, khususnya yang menyasar anak-anak. Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja cepat, sigap, dan profesional, sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” ungkap Kapolres.
Saat ini, tersangka ASM telah diamankan di Mapolres Malaka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Polres Malaka juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai standar penanganan korban anak di bawah umur.
Polres Malaka mengimbau seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.
Editor : Boni Atolan
Sumber : Polres Malaka