banner 728x250

Polda Jambi dan BPN Diminta Tindaklanjuti Sengketa Lahan 236 Ha Milik Suku Anak Dalam di Batanghari

banner 120x600
banner 468x60

Jambi, 21 September 2025 —

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi mendesak aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) dan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Kabupaten Batanghari, Jambi.

banner 325x300

Sengketa lahan seluas 236 hektar yang dikuasai oleh kelompok Datuk Alib dan keluarga di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian konkret. Meski laporan resmi telah disampaikan ke Polda Jambi sejak September 2022, hingga kini belum ada kejelasan hukum maupun tindakan nyata di lapangan.

“Kami mengecam lambatnya proses hukum dalam menangani kasus ini. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak masyarakat adat,” tegas Ketua LCKI Jambi, Mappangara, dalam keterangannya, Senin (16/9).

Konflik Berlarut: Sejak 1986, Lahan Adat Dikuasai Perusahaan

Permasalahan ini bermula pada tahun 1986 saat PT Bangun Desa Utama (BDU)—yang kini berganti nama menjadi PT Berkat Sawit Utama—melakukan penggusuran paksa terhadap lahan garapan masyarakat adat SAD dan petani setempat. Total area sengketa mencakup 525 hektar, dengan 236 hektar di antaranya diklaim sebagai milik sah kelompok Datuk Alib.

Pada 2005, pihak perusahaan sempat mengakui bahwa lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya. Namun pada 2019, lahan itu diduga telah dimasukkan secara sepihak ke dalam proses perpanjangan HGU tanpa penyelesaian konflik.

Penyelidikan Mandek, Peta Sengketa Belum Ditetapkan

Laporan LCKI ke Polda Jambi pada 2022 sempat memicu proses penyelidikan. Namun hingga kini, sejumlah surat perintah penyelidikan dan pemberitahuan yang telah diterbitkan belum menghasilkan peta konflik resmi yang disahkan oleh penyidik maupun BPN Jambi.

LCKI meminta agar BPN segera menandatangani peta verifikasi yang telah diajukan sebagai dasar hukum dalam penyelesaian sengketa. Sementara Polda Jambi didesak mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka dan mengambil langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Ancaman Sosial dan Hilangnya Hak Adat

LCKI memperingatkan bahwa jika kasus ini terus dibiarkan, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan dapat meningkat dan berujung pada konflik terbuka. Selain kerugian ekonomi, masyarakat SAD juga terancam kehilangan hak hidup dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal kelangsungan hidup komunitas adat yang dilindungi konstitusi,” tegas Mappangara.

LCKI bersama masyarakat SAD menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta menuntut kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

Sumber : Muara Bulian, 16 September 2025
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi
Kuasa Hukum Masyarakat Suku Anak Dalam

Editor: Boni Atolan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *