banner 728x250

PKBM MORA LANIT BANTAH TUDUHAN LEMBAGA FIKTIF DAN PENYALAHGUNAAN DATA, SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

banner 120x600
banner 468x60

Kota Larat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar –28 September 2025

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mora Lanit, sebuah lembaga pendidikan nonformal yang telah berdiri dan beroperasi secara sah sejak tahun 2018, menyampaikan keberatan secara resmi terhadap pemberitaan yang tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik lembaga, yang dimuat oleh salah satu media daring kpk.tipikor.id. Dalam pemberitaan tersebut, PKBM Mora Lanit dituduh sebagai lembaga fiktif serta diduga melakukan penyalahgunaan data siswa untuk kepentingan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

banner 325x300

Terkait hal tersebut, kami menyatakan bahwa PKBM Mora Lanit adalah lembaga pendidikan nonformal yang legal, sah, dan telah memiliki izin operasional resmi serta terakreditasi “B” sejak tahun 2022 berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional. PKBM Mora Lanit beroperasi di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan telah tercatat dalam sistem Dapodik Kemendikbudristek RI.

Pemberitaan yang menyebutkan bahwa PKBM Mora Lanit adalah lembaga fiktif, serta melakukan pencurian data siswa, adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak didasarkan pada klarifikasi dari pihak lembaga maupun instansi terkait. Kami menyayangkan bahwa informasi tersebut disebarluaskan tanpa adanya proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak kami selaku institusi yang diberitakan.

Legalitas dan Aktivitas Pendidikan Terverifikasi

PKBM Mora Lanit telah aktif melaksanakan program pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) sejak tahun 2018, serta menjalankan kegiatan asesmen dan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) secara rutin setiap tahun sejak 2021. Proses pembelajaran dilaksanakan oleh tutor-tutor berpengalaman yang tersebar di berbagai desa di wilayah Kecamatan Wuarlabobar dan Kecamatan Tanimbar Utara.

Selain itu, lembaga kami telah secara konsisten mendampingi warga belajar, terutama mereka yang putus sekolah atau tidak memiliki akses pendidikan formal. Dengan adanya tutor yang aktif di lapangan, kami memastikan bahwa seluruh proses pembelajaran berjalan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Nonformal.

Tanggapan terhadap Isu Penyalahgunaan Data Siswa

Adapun tuduhan terkait pencurian atau penggandaan data siswa untuk kepentingan pengajuan dana BOP, dengan tegas kami nyatakan sebagai tidak benar dan tidak berdasar. Sistem Dapodik secara otomatis akan mendeteksi dan menolak data ganda atau tidak valid. Oleh karena itu, tidak mungkin terjadi pencairan dana atas data yang tidak memenuhi syarat administratif dan teknis.

Data siswa yang tercatat dalam sistem berasal dari hasil pendataan langsung oleh tutor kami di 11 desa sebelum berdirinya lembaga pendidikan formal lainnya di wilayah tersebut. Proses input data dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui verifikasi oleh operator Dinas Pendidikan.

Investigasi Independen Menguatkan Kredibilitas PKBM Mora Lanit

Sehubungan dengan pemberitaan yang menyudutkan lembaga kami, Tim Jurnalistik Media FM telah melakukan investigasi independen dengan mengunjungi langsung lokasi operasional PKBM Mora Lanit. Hasil investigasi menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan dan aktivitas pembelajaran yang dijalankan oleh PKBM Mora Lanit adalah sah, aktif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan ini sekaligus membantah tuduhan bahwa PKBM Mora Lanit merupakan lembaga fiktif.

Langkah Hukum dan Klarifikasi Publik

Dengan mempertimbangkan dampak pemberitaan tidak benar terhadap reputasi dan kepercayaan masyarakat, PKBM Mora Lanit menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka dari pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi hoaks tersebut.

Kami menghimbau kepada seluruh insan pers dan masyarakat luas untuk tetap mengedepankan prinsip etika jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Pendidikan adalah urusan publik yang sangat sensitif dan tidak boleh dijadikan objek fitnah atau spekulasi yang tidak bertanggung jawab.

Editor : SW

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *