Lebak – Sebuah video yang diunggah oleh Kepala Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, melalui akun TikTok pribadinya @jaro.abu, memicu kontroversi di kalangan masyarakat, insan pers, dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam video berdurasi singkat tersebut, Kades Abu tampak sedang meninjau kegiatan pembangunan jalan desa yang melibatkan alat berat dan truk pengangkut material. Namun, narasi yang disampaikannya dalam bahasa Sunda justru menimbulkan polemik.
“Carik, carik, ieu aya LSM jeung wartawan. Aing teu bisa mere nanaon, pasti aing ditayangkeun beritana,” ujar Abu dalam rekaman, yang jika diterjemahkan berarti: “Sekdes, ini ada LSM dan wartawan. Saya nggak bisa ngasih apa-apa, pasti saya diberitakan.”
Pernyataan tersebut dinilai melecehkan profesi wartawan dan aktivis LSM, yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di desa.
Sejumlah kalangan menilai, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa seharusnya bersikap terbuka terhadap keberadaan media dan LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Tanggapan bernada sinis justru dapat menciptakan stigma negatif dan melemahkan semangat transparansi.
“Media dan LSM itu mitra strategis pemerintah, bukan musuh. Kalau diarahkan opininya seolah negatif, itu bisa menyesatkan masyarakat,” ujar seorang warga Panggarangan yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan jalan desa tersebut dibiayai melalui anggaran negara yang wajib diawasi penggunaannya agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Setelah video tersebut ramai diperbincangkan dan menuai kritik, Jaro Abu belum memberikan klarifikasi secara terbuka. Namun melalui pesan WhatsApp kepada beberapa pihak, ia mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maaf.
“Tolong bang, saya minta maaf. Demi Allah, ini murni kebodohan saya. Tidak ada maksud melecehkan mitra kerja,” tulisnya dalam pesan singkat.
Menanggapi kejadian ini, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyayangkan pernyataan Jaro Abu yang dianggap tidak pantas disampaikan di ruang publik. Ia bahkan menantang Kades Panggarangan untuk melakukan audiensi terbuka di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak.
“Mari kita buka-bukaan di tempat terbuka. Siapa sebenarnya yang bermasalah, LSM atau kades? Biar publik tahu,” tegasnya pada Kamis (4/9/2025).
Sejumlah pihak mendesak Bupati Lebak untuk segera memanggil dan mengevaluasi sikap Kades Panggarangan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
( tim)