banner 728x250

PERMAK Sumut Desak Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Ada Rekayasa Kasus Korupsi — Kejari: Tuduhan Tidak Berdasar

banner 120x600
banner 468x60

Medan, 17 September 2025 —

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (17/9), menuntut penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, atas dugaan rekayasa kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PMD Padang Sidempuan, Ismail Fahmi Siregar.

banner 325x300

Mereka menuding proses hukum terhadap Fahmi penuh kejanggalan, termasuk manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemerasan oleh oknum jaksa, serta upaya menghilangkan nama-nama pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023.

Kejari Padang Sidempuan Klarifikasi: Semua Proses Sesuai Hukum

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menyampaikan klarifikasi resmi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rendy Sitompul, pada Rabu malam (17/9).

“Kami menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap terdakwa Ismail Fahmi Siregar telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui tahapan penyidikan hingga penuntutan yang transparan,” ujar Rendy.

Ia juga membantah keras adanya dugaan rekayasa BAP dan pemaksaan terhadap terdakwa. Menurutnya, semua pernyataan dalam BAP merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik, disertai pendampingan hukum sesuai hak-hak tersangka.

“Perubahan isi BAP hanya bisa dilakukan dengan persetujuan langsung dari tersangka dan kuasa hukumnya. Tidak ada tekanan, apalagi pemerasan. Tuduhan-tuduhan itu sangat tidak berdasar dan mencemarkan institusi,” tegasnya.

Bantahan terhadap Dugaan Pemerasan

Terkait tudingan bahwa mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan berinisial YZ meminta uang Rp350 juta dari Ismail Fahmi Siregar, pihak kejaksaan menyatakan bahwa hal itu harus dibuktikan secara hukum, bukan hanya berdasarkan asumsi atau pengakuan sepihak.

“Jika memang ada dugaan pemerasan, kami persilakan untuk melaporkannya ke Jamwas Kejagung atau ke Komisi Kejaksaan RI. Kami terbuka terhadap evaluasi, namun tetap harus berdasarkan bukti hukum, bukan opini,” kata Rendy.

Kejati Sumut Akan Telaah Aspirasi Mahasiswa

Sementara itu, Kejatisu melalui perwakilannya, Joice V. Sinaga, menyampaikan bahwa laporan dan aspirasi dari PERMAK Sumut akan ditelaah lebih lanjut, asalkan disertai dengan dokumen dan bukti pendukung yang lengkap.

“Kami menerima semua aspirasi, dan meminta agar pelapor menyampaikan laporan tertulis yang lengkap untuk diteruskan kepada pimpinan. Prinsipnya, Kejaksaan siap menindak jika memang ada pelanggaran etik atau hukum oleh aparatnya,” ujar Joice.

PERMAK Desak Investigasi Independen

Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini dan berharap Kejaksaan tidak mengabaikan laporan masyarakat.

“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Kami punya bukti dan siap menyampaikannya secara resmi. Jika Kejaksaan ingin menjaga integritasnya, maka kasus ini harus dibuka secara transparan,” kata Asril.


Catatan Redaksi:
Berita ini telah mengakomodasi pernyataan dari kedua belah pihak sesuai dengan prinsip keberimbangan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

( Tim media)


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *