Makassar, 22 April 2025 —
Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial Wilham Mahendra, warga Jalan Cendrawasih, Tanjung Alang 1, Kota Makassar, diamankan oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rappocini setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis busur tanpa izin.
Penangkapan terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA, di Jalan Bonto Lanra, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini. Informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku diduga hendak mencuri bensin dari sepeda motor yang terparkir. Aksi tersebut sempat memancing kemarahan warga hingga pelaku nyaris diamuk massa sebelum diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam, S.Sos., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menerjunkan Unit Opsnal yang dipimpin IPDA Suprianto, S.Sos. ke lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah anak panah (busur) yang disimpan pelaku dalam tas ransel, serta mengamankan satu unit sepeda motor.
Dua orang saksi berinisial AN dan IW, yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, menguatkan kronologi penangkapan. Mereka menyebut pelaku sempat melarikan diri ke dalam lorong, dan rombongan rekan pelaku diduga sempat menyerang warga menggunakan busur. Beruntung, tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membuat sendiri dan membawa senjata tajam jenis busur tersebut untuk alasan “jaga diri”, meskipun tidak memiliki izin resmi. Busur itu terbuat dari paku 7 cm yang telah diruncingkan dan bergerigi, dengan tambahan rumbai dari tali rafia hijau.
Saat ini, Wilham Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 buah busur (anak panah)
1 unit sepeda motor
Langkah Hukum yang Sudah Ditempuh Polsek Rappocini:
Mendatangi lokasi kejadian
Mengamankan pelaku dan barang bukti
Memeriksa pelaku dan saksi-saksi
Mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2025
Menerima pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P21) pada 29 Juli 2025
Pihak Polsek Rappocini menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan hingga tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Arifin/Sulsel