banner 728x250

Pemuda Bersenjata Busur Diamankan Polsek Rappocini Usai Diduga Hendak Mencuri

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, 22 April 2025 —

Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial Wilham Mahendra, warga Jalan Cendrawasih, Tanjung Alang 1, Kota Makassar, diamankan oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rappocini setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis busur tanpa izin.

banner 325x300

Penangkapan terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA, di Jalan Bonto Lanra, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini. Informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku diduga hendak mencuri bensin dari sepeda motor yang terparkir. Aksi tersebut sempat memancing kemarahan warga hingga pelaku nyaris diamuk massa sebelum diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam, S.Sos., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menerjunkan Unit Opsnal yang dipimpin IPDA Suprianto, S.Sos. ke lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah anak panah (busur) yang disimpan pelaku dalam tas ransel, serta mengamankan satu unit sepeda motor.

Dua orang saksi berinisial AN dan IW, yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, menguatkan kronologi penangkapan. Mereka menyebut pelaku sempat melarikan diri ke dalam lorong, dan rombongan rekan pelaku diduga sempat menyerang warga menggunakan busur. Beruntung, tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membuat sendiri dan membawa senjata tajam jenis busur tersebut untuk alasan “jaga diri”, meskipun tidak memiliki izin resmi. Busur itu terbuat dari paku 7 cm yang telah diruncingkan dan bergerigi, dengan tambahan rumbai dari tali rafia hijau.

Saat ini, Wilham Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 buah busur (anak panah)

1 unit sepeda motor

Langkah Hukum yang Sudah Ditempuh Polsek Rappocini:

Mendatangi lokasi kejadian

Mengamankan pelaku dan barang bukti

Memeriksa pelaku dan saksi-saksi

Mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2025

Menerima pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P21) pada 29 Juli 2025

Pihak Polsek Rappocini menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan hingga tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Arifin/Sulsel

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *