banner 728x250

Pemkab Malaka Gelar Pembahasan Awal RPJMD Kabupaten Malaka 2025 – 2029

banner 120x600
banner 468x60

Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka dibawah kepempinan Bupati – Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran – Henri Melki Simu gelar Pembahasan Awal RPJMD Kabupaten Malaka 2025 – 2029 di Aula Kantor Bupati Malaka, Sabtu (21/6-2025).

Rapat Pembahasan Awal RPJMD Kabupaten Malaka 2025-2029 dihadiri Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran , Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu,  Sekda, Kepala Perangkat Daerah,  Camat dan Tokoh Masyarakat.

banner 325x300

Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu saat membuka kegiatan meminta seluruh OPD untuk fokus dalam pembahasan RPJMD

” Kita berharap seluruh OPD Disiplin dalam berbagai kegiatan terutama dalam persiapan sidang terutama dalam persiapan Rapat di DPRD agar semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap sebelum digelar rapat di DPRD”, ujarnya.

Plh Kepala Bapperida Kabupaten Malaka, Dr Leonarda S.Rame, ST,M.Si dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan penyelenggaraan Pembahasan Awal RPJMD untuk menjabarkan Visi, Misi, Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Malaka kedalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas disertai indikator kinerja pembangunan daerah Kabupaten Malaka tahun 2025-2029 yang akan digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2025-2030 serta menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan daerah tahunan RKPD Periode tahun 2025-2030.

Dikatakannya, ada lima maksud dan tujuan yang akan dicapai :

Pertama, Menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran , pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Malaka selama kurun waktu 2025-2030.

Kedua, Sebagai Pedoman Penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Malaka Tahun 2025 , RKPD Kabupaten Malaka Tahun 2026 – 2030.

Ketiga, menjamin terciptanya integritas, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Malaka dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Pusat , Pemerintah Kabupaten Perbatasan dan Pemerintah Desa.

Keempat, Sebagai Pedoman penyelenggaraan Pembangunan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka yang tertuang dalam Renstra PD tahun 2025 -2030.

Kelima, Sebagai Pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Malaka. ( boni)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *