Jakarta, 16 September 2025 —
Pemimpin Redaksi Media Nasional Obor Keadilan, Obor Panjaitan, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan 16 dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, laporan harta kekayaan, surat keterangan bebas pidana, dan keterangan kesehatan.
Obor Panjaitan menilai keputusan KPU tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara memperoleh informasi. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa seluruh informasi publik bersifat terbuka, dan pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas. Menurutnya, KPU menyalahgunakan wewenang dengan menutup dokumen yang memuat data vital terkait integritas calon pemimpin bangsa.
“Transparansi adalah roh demokrasi. Jika rakyat tidak diberi akses memverifikasi ijazah, rekam jejak hukum, atau laporan kekayaan calon pemimpin, bagaimana kita bisa bicara pemilu yang jujur dan adil? Keputusan KPU ini tidak hanya keliru, tetapi melanggar hukum positif dan asas keterbukaan pemerintahan,” tegas Obor Panjaitan.
Gugatan ini juga mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu. Penutupan akses publik terhadap dokumen persyaratan Capres-Cawapres dinilai mengabaikan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu, sekaligus berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan aturan pelengkapnya.
Obor Panjaitan menyinggung konteks politik-hukum yang memicu gugatan ini, termasuk polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masih dalam proses hukum. Keputusan KPU yang menutup dokumen tersebut menimbulkan kecurigaan adanya intervensi politik dan melemahkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
Sebagai aktivis anti korupsi, Obor menegaskan bahwa gugatan ini adalah perjuangan menjaga supremasi hukum, akuntabilitas penyelenggara pemilu, dan hak konstitusional rakyat. Dengan keterbukaan dokumen, publik dapat memastikan bahwa setiap kandidat lolos proses seleksi yang sah dan dapat dipercaya.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik manipulasi dan ketertutupan informasi menjadi tradisi baru dalam pemilu. Gugatan ini adalah langkah korektif demi demokrasi yang sehat dan bermartabat. Keputusan KPU ini harus dibatalkan demi martabat dan kedaulatan bangsa, negara tidak boleh tunduk pada oligarki politik hitam,” pungkas Obor Panjaitan.
Kontak Media:
Media Nasional Obor Keadilan
Email: redaksi@oborkeadilan.com
WA/Telepon: 0822-3099-3121
Editor : Idrak