Jakarta, 5 September 2025 —
Pemerintah berencana segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong perubahan sistem pemilu nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan MK yang antara lain menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal menjadi dasar revisi tersebut.
Revisi ini diharapkan dapat menjawab kritik publik terkait kualitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana sistem pemilu saat ini dinilai menutup ruang bagi tokoh potensial dan lebih mengutamakan figur publik seperti selebriti.
Selain itu, pemerintah akan fokus memperkuat pengawasan dana kampanye dan transparansi pembiayaan partai politik. Yusril menegaskan, kesempatan berpartisipasi dalam politik harus terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
“Kebijakan ini diambil untuk memperkuat demokrasi yang inklusif dan memastikan wakil rakyat berkualitas,” ujarnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap demokrasi Indonesia semakin sehat dan partisipasi politik semakin luas.
Editor : Boni Atolan