Jakarta, 23 Agustus 2025 –
Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengecam keras pernyataan advokat Ahmad Bumi, penasihat hukum Fajar, yang dianggap misoginis dan merendahkan martabat perempuan. Pernyataan tersebut dimuat dalam pemberitaan AksiNews.id, di mana Ahmad Bumi menyamakan perempuan dengan komoditas bisnis.
Menurut PADMA Indonesia, pernyataan itu tidak hanya melecehkan perempuan, tetapi juga mencerminkan brutalitas patriarki yang masih mengakar dalam sistem hukum. “Ini adalah bentuk objektifikasi dan reviktimisasi. Korban justru kembali dilukai melalui kata-kata seorang advokat yang seharusnya melindungi nilai keadilan,” tegas Greg Retas Daeng, S.H., Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Sabtu (23/8/2025).
Pelecehan terhadap Martabat Kemanusiaan
PADMA menilai, pernyataan Ahmad Bumi mencerminkan logika transaksional yang keji, mengabaikan trauma dan penderitaan korban, serta memperkuat stigma bahwa perempuan korban hanya mencari keuntungan material. “Sikap semacam ini membungkam suara korban dan menegaskan kembali ketidakadilan gender dalam ruang sidang,” tambah Greg.
Dari perspektif Teori Hukum Feminis (Feminist Legal Theory), advokat tersebut telah menjadikan profesi yang seharusnya mulia (officium nobile) sebagai instrumen penindasan. PADMA menegaskan bahwa advokat tidak hanya mewakili kliennya, melainkan juga membawa nama profesi hukum di mata publik.
Dampak Sosial dan Chilling Effect
Secara sosio-legal, pernyataan Ahmad Bumi menciptakan dampak luas dan destruktif. Ia mengirimkan pesan negatif bahwa korban kekerasan seksual berisiko dilecehkan dan dipermalukan ketika mencari keadilan. Situasi ini dapat menimbulkan chilling effect, membuat korban lain enggan melapor karena takut mengalami hal serupa.
Pelanggaran Konstitusi dan Etika Profesi
PADMA Indonesia menegaskan bahwa sikap Ahmad Bumi bertentangan dengan:
- UUD 1945 Pasal 28G ayat (2): jaminan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): melarang keras victim blaming dan reviktimisasi.
- UU No. 7 Tahun 1984 tentang CEDAW: komitmen negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
- UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia: kewajiban advokat menjaga martabat profesi dan menjunjung keadilan.
Sikap Tegas PADMA Indonesia
Atas dasar tersebut, PADMA Indonesia menyatakan:
- Mengecam keras pernyataan misoginis Ahmad Bumi.
- Menuntut Ahmad Bumi mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka kepada korban dan perempuan Indonesia.
- Mendesak PERADI sebagai organisasi advokat segera menjatuhkan sanksi etik tegas.
- Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum berintegritas untuk mengawal kasus ini demi terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan gender.
“Ruang sidang tidak boleh menjadi panggung untuk melanggengkan pelecehan. Keadilan sejati hanya hadir ketika martabat korban dijunjung lebih tinggi daripada arogansi para penegak hukum,” tutup Greg.
Kontak Media:
PADMA Indonesia
Greg Retas Daeng, S.H. – Direktur Advokasi
📞 0821-9819-1470