Medan – Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara (Taput), SHS, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Elsa Lorenza (29) atas dugaan penipuan dan penggunaan identitas palsu saat menikah. Laporan teregister dengan Nomor LP/ B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 25 Agustus 2025, dengan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 378 dan Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini, SE, SH, MH, didampingi Hardian Maulana Putra, SH, menjelaskan kronologi kasus ini. Pernikahan antara pelapor dan terlapor berlangsung pada 31 Oktober 2015 dan dikaruniai dua anak. Namun, pelapor baru mengetahui bahwa terlapor sudah memiliki istri dan anak yang tinggal di Taput saat kelahiran anak pertamanya.
“Yang kami utamakan dalam laporan ini adalah dugaan penggunaan identitas palsu. Saat menikah, terlapor diduga menggunakan KTP dengan nama Alek Sani, status lajang, dan pekerjaan wiraswasta. Padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput,” jelas Khomeini.
Menurut kuasa hukum, terlapor jarang hadir dan tidak memberikan nafkah sejak Desember 2016 ketika pelapor mengandung anak kedua. Pada 2019, pelapor telah mendatangi terlapor, namun tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab.
Pada 19 Agustus 2025, kuasa hukum pelapor telah mengirimkan somasi dan menemui Bupati, Wakil Bupati, serta Kepala Inspektorat Taput untuk meminta proses kode etik terhadap terlapor sebagai ASN. Selain itu, pihak pelapor juga meminta Kapoldasu menindaklanjuti laporan agar terlapor segera diperiksa oleh Ditkrimum.
Hardian Maulana Putra menambahkan, tindakan oknum ASN ini sangat disayangkan karena seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. “Perbuatan ini melanggar hukum dan merugikan klien kami, termasuk dugaan pelantaran anak. Kami berharap laporan ini segera diproses Poldasu,” ujarnya.
Sementara itu, pelapor Elsa Lorenza berharap keadilan ditegakkan, termasuk hak kedua anaknya sebagai anak kandung terlapor.
(Tim )