Opini –
Indonesia selama ini dikenal sebagai negeri yang kaya akan keberagaman. Dari Sabang sampai Merauke, keragaman etnis, agama, budaya, dan bahasa menjadi ciri khas bangsa ini. Keragaman tersebut seyogianya menjadi modal sosial yang memperkuat ikatan kebangsaan. Namun, di balik semangat Bhinneka Tunggal Ika, ada fenomena yang mengkhawatirkan: intoleransi tidak hanya tumbuh, tetapi juga mengalami proses normalisasi.
Normalisasi intoleransi adalah proses di mana sikap dan tindakan diskriminatif tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan sesuatu yang lumrah, bahkan diperlukan. Bentuk intoleransi kini kerap tersembunyi dalam wacana-wacana moralitas mayoritas, kepentingan kelompok, atau klaim menjaga ketertiban sosial. Penolakan terhadap kelompok minoritas sering kali dibungkus sebagai aspirasi warga atau kearifan lokal. Sementara larangan terhadap ekspresi budaya tertentu diklaim demi harmoni sosial. Ketika sikap semacam itu diterima tanpa kritik, intoleransi berubah menjadi norma sosial yang mengakar.
Proses ini berjalan perlahan, tapi sistematis. Ia menyusup ke dalam ranah keluarga, ruang publik, media, dan bahkan lembaga-lembaga formal. Ketika mayoritas merasa “berhak” menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh diterima, maka ruang bagi keberagaman dan keadilan menjadi sempit. Fanatisme kelompok, yang lebih mengutamakan kesetiaan kepada kelompok daripada prinsip keadilan, semakin menguat. Dalam konteks ini, toleransi dianggap kelemahan, bahkan pengkhianatan.
Yang lebih memprihatinkan, negara belum menunjukkan sikap tegas dalam melawan intoleransi ini. Banyak kasus intimidasi atau diskriminasi terhadap kelompok minoritas luput dari penanganan serius. Kebijakan-kebijakan yang justru mempersulit pendirian rumah ibadah atau mengabaikan perlindungan hak-hak minoritas mengirim pesan yang jelas: bahwa kesetaraan hak bukan prioritas. Ini adalah kegagalan negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga.
Selain itu, sistem pendidikan belum mampu menjawab tantangan ini secara memadai. Pendidikan seringkali hanya mengajarkan keberagaman dalam ranah teori tanpa membekali siswa dengan kemampuan berpikir kritis dan keberanian moral untuk melawan diskriminasi. Akibatnya, anak-anak tumbuh dalam lingkungan di mana praktik intoleransi terjadi secara nyata, namun tak pernah dipertanyakan.
Peran media sosial juga tidak bisa diabaikan. Di dunia maya, intoleransi menyebar dengan cepat, dipicu oleh algoritma yang menguatkan bias dan memecah masyarakat ke dalam kelompok-kelompok tertutup. Narasi kebencian dan stereotip mendapat ruang luas, sementara suara moderat sering tenggelam. Kebebasan berpendapat berubah menjadi pembenaran bagi ujaran kebencian dan pemaksaan identitas.
Ironisnya, Pancasila, sebagai dasar negara yang seharusnya menjadi landasan pemersatu, sering diselewengkan untuk membenarkan sikap intoleran. Nilai-nilai luhur tersebut diangkat hanya saat sesuai dengan kepentingan mayoritas dan diabaikan saat berbenturan dengan kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, Pancasila kehilangan makna sebagai simbol persatuan dan menjadi alat pembungkaman perbedaan.
Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut, fondasi kebangsaan Indonesia akan rapuh. Rasa saling percaya akan luntur, digantikan oleh loyalitas sempit yang memecah belah. Demokrasi dan keadilan sosial yang dijanjikan menjadi fatamorgana. Warga hidup berdampingan tanpa rasa saling memiliki, dalam suasana penuh curiga dan ketakutan.
Mengatasi ancaman ini menuntut kesadaran kolektif. Pertama, toleransi harus dipahami sebagai sikap aktif menghormati hak orang lain untuk berbeda, bukan sekadar slogan kosong. Kedua, negara harus menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap diskriminasi dan intoleransi. Ketiga, pendidikan harus diarahkan untuk membangun keberanian moral dan kemampuan kritis, sehingga generasi muda mampu menolak segala bentuk diskriminasi.
Budaya keberanian sipil pun perlu dikembangkan: keberanian untuk bersuara menentang ketidakadilan, mempertanyakan kebijakan diskriminatif, dan merayakan perbedaan tanpa takut. Diam bukan solusi. Diam berarti memberi ruang bagi intoleransi tumbuh subur.
Masa depan bangsa ini bergantung pada kemampuan kita untuk hidup dalam keberagaman dengan keadilan. Jika intoleransi dibiarkan menjadi hal yang wajar, maka kita secara perlahan menggali jurang perpecahan yang akan menghancurkan bangsa dari dalam. Ancaman terbesar bukan dari luar, melainkan dari sikap kita sendiri yang membiarkan intoleransi merajalela.
Indonesia harus kembali menegaskan komitmennya pada nilai-nilai persatuan dan keadilan. Hanya dengan itu, bangsa ini dapat terus berdiri kokoh, merayakan keberagaman sebagai kekuatan, bukan sebagai sumber perpecahan. ***
