banner 728x250

Menakar Kerja Sama Malaka–Batam: Solusi Strategis Atasi TKI Ilegal dan Dorong Transformasi Pembangunan Daerah Perbatasan (Dems Naijes- Mahasiswa Program Doktor Universitas Nusa Cendana)

banner 120x600
banner 468x60

Abstrak

Wilayah perbatasan Indonesia menghadapi persoalan serius dalam pengiriman tenaga kerja ilegal, khususnya dari Kabupaten Malaka ke Malaysia melalui Kota Batam. Studi ini mengkaji inisiatif kerja sama antardaerah sebagai strategi penanggulangan TKI ilegal dan penguatan pembangunan daerah perbatasan. Menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan studi kasus, hasil menunjukkan bahwa sinergi lintas daerah mampu memberikan solusi konkret dalam bentuk fasilitasi bursa kerja legal, pelatihan dasar, serta pembelajaran tata kelola dari kota maju seperti Batam. Kerja sama ini potensial direplikasi pada wilayah perbatasan lain di Indonesia.
_Kata kunci: TKI ilegal, kerja sama daerah, wilayah perbatasan, pembangunan, Batam, Malaka_

banner 325x300

Pendahuluan

Fenomena tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal menjadi tantangan utama di wilayah perbatasan. Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu daerah pengirim TKI non-prosedural terbanyak. Faktor pendorongnya meliputi kondisi ekonomi, kurangnya akses informasi kerja luar negeri, serta lemahnya perlindungan administratif.
Kota Batam, dengan posisinya sebagai kawasan ekonomi strategis dan perlintasan internasional, sering dijadikan jalur transit oleh sindikat pengiriman TKI ilegal. Melihat kondisi tersebut, DPRD Malaka melakukan kunjungan strategis ke Batam untuk menjalin kerja sama lintas wilayah dalam upaya penyediaan jalur migrasi legal dan pembelajaran tata kelola pembangunan daerah.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi kasus tunggal (single case study) untuk memahami dinamika kerja sama daerah secara mendalam.
Data diperoleh melalui:
• Analisis dokumen resmi kunjungan DPRD Malaka ke Pemkot Batam
• Wawancara sekunder dari media lokal dan tokoh yang terlibat (e.g., Boni Atolan, Lambertus Bria)
• Kajian literatur dari jurnal dan laporan kebijakan terkait TKI dan otonomi daerah
Analisis dilakukan secara tematik, dimulai dari reduksi data, kategorisasi isu, dan interpretasi naratif terhadap praktik kerja sama daerah dan dampaknya pada tata kelola migrasi tenaga kerja.

Kerja Sama Antardaerah: Malaka dan Batam Bersinergi

Dalam kunjungan resmi ke Pemerintah Kota Batam, jajaran DPRD Kabupaten Malaka melakukan serangkaian diskusi strategis guna membangun kerja sama antardaerah. Agenda utama yang dibahas meliputi:
• Penanggulangan pengiriman TKI ilegal dari Malaka melalui Batam
• Pembukaan akses bursa kerja resmi yang difasilitasi oleh Pemkot Batam
• Transfer pengetahuan dan pembelajaran tata kelola kota modern
Langkah ini mendapatkan sambutan hangat dari Wali Kota Batam dan dinilai sebagai bentuk kolaborasi yang sangat potensial untuk diterapkan di berbagai daerah perbatasan lainnya.

Peluang Bursa Kerja dan Jalur Aman TKI

Salah satu solusi konkret yang diusulkan adalah penyediaan jalur legal bagi warga Malaka yang ingin bekerja di Malaysia, dengan menjadikan Batam sebagai titik fasilitasi yang aman dan sah. Pemerintah Kota Batam menyatakan kesiapannya untuk membuka akses ke bursa kerja resmi dan memberikan pelatihan dasar kepada calon pekerja dari Malaka. Ini menjadi angin segar, mengingat sebelumnya banyak warga yang terjebak dalam sindikat pengiriman TKI ilegal yang berisiko tinggi.
Boni Atolan, wartawan yang menulis catatan perjalanan dari Batam, menekankan bahwa masih ada cara yang aman dan bermartabat untuk bekerja di luar negeri dan ini menuntut peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi dan alternatif legal kepada rakyat.

Inspirasi dari Batam: Tata Ruang, PAD, dan Pariwisata

Kunjungan DPRD Malaka juga dimanfaatkan untuk menyerap inspirasi dari pembangunan Kota Batam yang pesat, baik dari sisi:
• Tata ruang kota yang tertata rapi dan adaptif terhadap pertumbuhan ekonomi
• Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan kawasan perbatasan
• Pengelolaan kawasan industri dan pelabuhan yang menjadi simpul penting dalam rantai logistik nasional dan internasional
Wakil Ketua II DPRD Malaka, Lambertus Bria menyatakan bahwa tata ruang Batam layak dijadikan referensi bagi daerah-daerah lain, termasuk Malaka yang saat ini masih berjuang mengembangkan kawasan perkotaannya.

Penutup

Kerja sama dengan Batam menghasilkan opsi strategis berupa bursa kerja resmi dan pelatihan dasar calon TKI dari Malaka. Model ini menjadi langkah awal dalam pembentukan “jalur aman” yang didukung pemerintah daerah transit.
Pentingnya literasi migrasi menjadi isu kunci. Masyarakat Malaka selama ini kurang mendapat informasi jalur legal. Pemerintah daerah berperan penting dalam edukasi migrasi, baik melalui sosialisasi di desa maupun pendampingan proses administrasi.

DPRD Malaka juga menyerap praktik baik tata ruang kota, pengelolaan pelabuhan, dan peningkatan PAD dari sektor pariwisata Batam. Hal ini menjadi nilai tambah dari kerja sama, yakni bukan hanya untuk migrasi tetapi juga transformasi pembangunan kawasan perbatasan.

Kesimpulan

Kerja sama antardaerah antara Malaka dan Batam menunjukkan bahwa desentralisasi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk menangani isu klasik seperti TKI ilegal. Model ini menekankan pentingnya peran pemerintah lokal, sinergi kelembagaan, dan transfer pengetahuan sebagai fondasi tata kelola migrasi dan pembangunan daerah perbatasan.

Ucapan Terima Kasih
Penulis mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Malaka, Pemerintah Kota Batam, Wartawan radarmalaka.com serta pihak yang telah memberikan akses informasi dalam proses penyusunan kajian ini.

Kajian Pustaka

Amnesty International. (2017). Exploited for profit: Migrant workers in Malaysia. London: Amnesty International Publications.
Raharto, A. (2019). Dinamika Migrasi Tenaga Kerja Indonesia. Jurnal Kependudukan Indonesia, 14(2), 45–58.
Siregar, H. (2020). Kerja Sama Antardaerah dan Efektivitas Pembangunan Wilayah. Jurnal Administrasi Publik, 8(1), 11–23.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *