PINRANG, —
Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penggunaan material berkualitas rendah dan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah dalam pembangunan Jembatan Bila, Ketua Umum LSM Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah (FP2KP), Andi Agustan Tanri Tjoppo, angkat bicara. Ia meminta Kapolres Pinrang dan Kajari Pinrang menyelidiki sumber informasi yang dinilai mengandung unsur kebohongan atau hoaks.
Pemberitaan yang dimaksud dimuat oleh media Beritasatu dengan judul “Warga Keluhkan Proyek Jembatan di Pinrang: Material Diduga Buruk, Pekerja Didatangkan dari Luar” serta beredar di media sosial, termasuk akun Instagram @pinrang_info dan @update_pinrang_terkini, pada Selasa (22/7/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (24/7/2025), Andi Agustan atau yang akrab disapa Andi Uttang, menyayangkan informasi yang menurutnya tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa material pasir yang digunakan berasal dari Lasape, dengan metode pengambilan menggunakan pompa air (pompanisasi) yang membuat pasir tersebut bersih dari lumpur.
“Pasir yang digunakan sudah melalui proses pompanisasi. Lumpur dan kotoran ikut hanyut bersama air. Jadi tudingan bahwa pasir bercampur tanah tidak berdasar,” tegas Andi Uttang, yang juga cucu dari Arung Kassa, tokoh adat setempat.
Profesional dan Sesuai Prosedur
Ia juga menambahkan bahwa tenaga kerja yang digunakan dalam proyek pembangunan jembatan Bila yang bersumber dari APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025, sebagian besar berasal dari warga lokal, terutama untuk bagian pengaturan lalu lintas, operator, dan pengemudi. Sementara untuk pekerjaan teknis seperti pemasangan tiang pancang dan rangka jembatan baja, memang diperlukan tenaga profesional bersertifikat yang telah berpengalaman di berbagai proyek nasional.
“Tidak ada aturan dalam kontrak yang mewajibkan menggunakan seluruh tenaga kerja lokal. Justru pelaksana proyek, PT Idaman Duta Mandiri, adalah perusahaan milik putra daerah Pinrang yang sudah 27 tahun berkecimpung di dunia konstruksi,” jelasnya.
Andi Uttang bahkan menyebut, sebagai bentuk kepedulian sosial, pelaksana proyek turut memperbaiki fasilitas olahraga masyarakat di sekitar lokasi proyek, seperti lapangan voli.
Minta Proses Hukum Dilakukan
Lebih lanjut, LSM FP2KP mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres dan Kajari Pinrang, agar segera menyelidiki penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta lapangan.
“Kami menduga kuat informasi yang beredar melanggar kode etik jurnalistik, mengandung unsur pencemaran nama baik, dan bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE. Ini bukan sekadar nama baik kontraktor, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah,” pungkasnya.
Penjelasan Konsultan dan Pekerja Lokal
Di tempat terpisah, Ir. H. Basruddin, Konsultan Pengawas proyek Jembatan Bila, menegaskan bahwa material yang digunakan telah melewati uji laboratorium dan dinyatakan memenuhi standar kualitas.
“Pasir Lasape yang digunakan kini telah melalui proses pompanisasi, tidak langsung dari sungai seperti dulu. Bahkan sudah dilakukan pengujian laboratorium dan hasilnya sangat baik,” jelas Basruddin, Kamis (24/7/2025).
Senada dengan itu, Andis, pemuda Dusun Bila yang turut bekerja dalam proyek tersebut, mengatakan bahwa material yang digunakan dalam pembangunan jembatan sangat baik.
“Saya sendiri bekerja di proyek itu. Materialnya sangat bagus, tidak benar kalau dibilang buruk,” ujarnya singkat.
Sumber: Laporan Lapangan Tim SorotanPublic.com/ Arifin Sulsel