(Photo : Serlina Asbanu sekarang Ketua Exco Partai Buruh Nusa tenggara Timur.)
Betun –
Saulus Naru, korban dugaan penipuan dan penggelapan proyek bendungan di Nusa Tenggara Timur (NTT), menagih janji Ketua Exco Partai Buruh NTT, Serlina Asbanu, untuk mengembalikan sisa uang Rp69 juta. Janji tersebut disepakati dalam mediasi di Polda NTT pada 8 April 2025, namun hingga 8 Agustus 2025 belum dipenuhi.
Saulus menuturkan, ia telah berulang kali mencoba menghubungi Serlina melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak berhasil. “Sedangkan Hironimus Adja sudah mengembalikan bagiannya. Saya minta Ibu Serlina segera melunasi kewajibannya. Kalau tidak, saya akan kembali menempuh jalur hukum di Polda,” ujarnya di Kupang, 6 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp275 juta yang dilakukan dengan modus pengerjaan proyek bendungan di NTT. Polda NTT telah menetapkan Serlina Asbanu dan Hironimus Adja alias Hans sebagai tersangka sejak Desember 2020.
Menurut penyidik, Hans bahkan mengaku sebagai anggota DPR RI Komisi V yang membidangi infrastruktur. Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, didampingi AKP Yance Yauhari Kadiaman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mengumpulkan bukti berupa kwitansi, rekening, dan keterangan tujuh orang saksi. “Berkas perkara hampir rampung, kami menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk P-21,” ujarnya di Mapolda NTT, 4 Maret 2025.
Kasus ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/320/XI/2021/SPK tertanggal 8 November 2021, serta surat perintah penyidikan Sidik/48.e/II/2025/Reskrim tertanggal 27 Februari 2025. Kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kronologi Singkat Kasus
Desember 2020 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek bendungan di NTT mencuat.
8 November 2021 – Laporan resmi korban masuk ke Polda NTT (LP/B/320/XI/2021/SPK).
27 Februari 2025 – Surat perintah penyidikan (Sidik/48.e/II/2025/Reskrim) diterbitkan.
4 Maret 2025 – Polda NTT umumkan penetapan tersangka Serlina Asbanu dan Hironimus Adja alias Hans.
8 April 2025 – Kesepakatan mediasi di Polda NTT: Serlina janji kembalikan Rp69 juta.
8 Agustus 2025 – Janji belum ditepati, korban ancam lapor kembali ke Polda. ****