banner 728x250

Koordinator LAKSI: Tempo Abai Jalankan PPR Dewan Pers, Gugatan Kementan Sudah Tepat

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 17 September 2025

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menilai langkah hukum Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat media Tempo melalui jalur perdata merupakan langkah yang tepat dan proporsional. Gugatan tersebut dianggap sebagai upaya menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan menjunjung etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300

“Gugatan Kementan harus dilihat sebagai dorongan agar kebebasan pers tetap berjalan secara sehat. Pers wajib bekerja secara profesional, menyajikan informasi akurat, serta menghormati kaidah etik jurnalistik,” ujar Azmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/9).

Menurut Azmi, pokok perkara bermula dari unggahan poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah melalui kanal resmi Tempo pada 16 Mei 2025. Konten tersebut dituding tidak memenuhi prinsip akurasi dan proporsionalitas, serta menimbulkan dampak negatif terhadap institusi Kementan dan Menteri Pertanian.

“Poster itu dibuat untuk mempromosikan artikel berbayar berjudul ‘Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah’. Namun narasi negatif dalam poster tidak didukung secara faktual oleh isi artikel, yang justru berada di balik paywall sehingga tidak dapat diakses publik secara luas,” jelas Azmi.

Ia menambahkan, ketidakjelasan informasi tersebut telah memicu komentar publik yang negatif dan berpotensi merugikan citra Kementan, sekaligus memengaruhi semangat para petani yang menjadi ujung tombak ketahanan pangan nasional.

“Framing yang menyesatkan bukan hanya mencederai reputasi institusi, tetapi juga dapat berdampak psikologis terhadap petani yang setiap hari berjuang di lapangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Azmi mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama Tempo dinilai melanggar kode etik jurnalistik. Pada 2019, Dewan Pers pernah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 45/PPR-DP/X/2019 terkait artikel “Gula-gula Dua Saudara”, yang juga dinyatakan melanggar etik.

Dalam kasus terbaru, Dewan Pers melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 menyatakan bahwa konten “Poles-Poles Beras Busuk” melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, melebih-lebihkan, serta mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mencabut atau memperbaiki konten tersebut, memoderasi komentar, serta memuat permintaan maaf secara terbuka.

“Namun hingga saat ini, Tempo hanya mengubah judul menjadi ‘Main Serap Gabah Rusak’, tanpa melakukan moderasi komentar maupun menyampaikan permintaan maaf dengan itikad baik,” ujar Azmi.

Gugatan Perdata Dinilai Proporsional

Azmi juga menilai langkah Kementan yang memilih jalur perdata ketimbang pidana merupakan bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Ia menyebut, Kementan bahkan tidak mengajukan sita jaminan atas aset Tempo demi menjaga agar kegiatan jurnalistik media tersebut tetap berjalan.

“Ini menunjukkan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam pers, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan secara resmi oleh Dewan Pers,” tegasnya.

Menurutnya, langkah hukum ini perlu dilanjutkan agar menjadi preseden bagi media lain agar lebih serius menjalankan fungsi jurnalistik secara etis dan bertanggung jawab.

“Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, namun itu harus dijalankan secara adil dan profesional. Gugatan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak identik dengan kebebasan mencemarkan nama baik atau menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tutup Azmi.


Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan tertulis dari Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi pada 17 September 2025. Tempo belum memberikan tanggapan atas pernyataan ini hingga berita ini diterbitkan.

 

Editor : Tim Media


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *