Tanjung Balai – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara sektoral. Menurutnya, pengungkapan kasus hanya di hilir melalui penangkapan pelaku belum cukup, sebab persoalan narkoba mencakup rantai hulu hingga hilir yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. Semua pihak harus bergandeng tangan. All for One, One for All,” tegas Calvijn dalam konferensi pers bersama Forkopimda di Tanjung Balai.
Sepanjang 1 Januari hingga 28 Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Tanjung Balai, dan Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba. Dari operasi tersebut, diamankan 829 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar, yakni:
- 472,38 kilogram sabu
- 32,37 kilogram ganja
- 110.312 butir ekstasi
- 8.000 butir happy five
- 1 kilogram ketamine
- 5.393 liquid vape mengandung etomidate
Selain itu, jajaran Polda Sumut juga melakukan 77 kali gerebek sarang narkoba. Hasilnya, 68 kasus diproses hukum dengan 79 tersangka, serta 20 pengguna dinyatakan positif dan direhabilitasi.
Penindakan turut menyasar tempat hiburan malam. Sebanyak 6 kasus dengan 11 tersangka berhasil diungkap, dengan barang bukti 62 butir ekstasi. Lokasi yang ditindak antara lain Hoki Kings, Kasih Family Karaoke (Asahan), Mahkota Hall & KTV, Cafe Bossque, Room X One Suranta Permai (Tanjung Balai), serta Nirwana Karaoke (Batubara).
Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran Polda Sumut, Bea Cukai Sumut, BNNP Sumut, Forkopimda Tanjung Balai, Asahan, dan Batubara.
Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Atas nama pemerintah daerah, kami memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut dan jajaran dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Keberhasilan ini harus menjadi semangat bersama untuk terus memberantas narkoba,” ujarnya.
( tim media)