Lebak – Pernyataan kontroversial yang diduga disampaikan oleh Kepala Desa Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, dalam sebuah video TikTok, berbuntut panjang. Koalisi Aktivis Bersatu (KAB) menyatakan akan melaporkan sang kades ke aparat penegak hukum atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam video berdurasi 48 detik yang diunggah melalui akun TikTok @jaro.abu, terdengar suara yang diduga milik Kades Panggarangan menyampaikan pernyataan dalam bahasa Sunda yang dinilai mengarah pada tudingan negatif terhadap wartawan dan LSM, seolah-olah kedatangan mereka hanya untuk meminta uang dan mengganggu aktivitas pembangunan jalan di desa.
Berikut kutipan pernyataan yang terekam dalam video tersebut:
“Euh bagong aing ngabangun jalan kadatangan wartawan ieu budak, LSM Rajol, ieu ye haduh, moal angges-angges… eweh bereunana aing ieu aya LSM, jigana dijieun pemberitaan aing ku media ieu…”
Jika diterjemahkan, kalimat itu menyiratkan kekesalan kades karena merasa terganggu oleh kehadiran wartawan dan LSM, serta menyebut soal perhitungan biaya yang dikaitkan dengan pemberitaan dan uang.
Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak, Fam Fuk Tjhong, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima pernyataan tersebut dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Bukti sudah kami pegang dan sudah kami kaji. Tuduhan dan candaan itu sangat melukai hati serta mencederai martabat kami sebagai pegiat kontrol sosial. Profesi wartawan dan LSM itu dilindungi undang-undang,” tegas Tjhong, Jumat (5/9/2025).
Ia menilai, permintaan maaf yang disampaikan kades melalui pesan WhatsApp tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
“Tidak bisa seenaknya membuat video yang diduga mengandung fitnah, lalu tertawa-tawa, dan setelah viral baru minta maaf. Ini soal kehormatan profesi,” lanjutnya.
Tjhong juga menyebut pernyataan kades dapat memenuhi unsur delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Jika tidak bisa membuktikan tuduhan, maka bisa dianggap sebagai fitnah, dan ancamannya pidana penjara hingga empat tahun,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Imam Apriyana, Ketua Pergerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM), yang menyebut tindakan kades tersebut sebagai bentuk ketidakpantasan seorang pejabat publik.
“Ini bukan sekadar candaan. Ini menyangkut integritas profesi yang bertugas menjaga transparansi publik,” katanya.
Koalisi Aktivis Bersatu memastikan akan melanjutkan langkah hukum dalam waktu dekat sebagai bentuk upaya menjaga marwah profesi dan memberikan efek jera terhadap tindakan yang merendahkan kerja-kerja kontrol sosial di lapangan.
Editor: Redaksi | Sumber: Tim Liputan
Tagar: #Panggarangan #KadesViral #WartawanLSM #KoalisiAktivis #Lebak