banner 728x250

Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara, Terima Penghargaan dari Ketua Presedium LCKI Pusat

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara, menerima piagam penghargaan dari Ketua Presedium LCKI Pusat, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Prof. Drs. Dai Bachtiar, SH, AO, dalam acara Silaturahmi dan Pertemuan Nasional (SILAKNAS) LCKI se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta.

banner 325x300

Mappangara menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas kepercayaan yang diberikan oleh panitia seleksi penghargaan profesi tingkat nasional tersebut. “Saya secara kelembagaan dan pribadi sangat bersyukur atas penghargaan ini sebagai Ketua LCKI Provinsi Jambi,” ujarnya.

Penyerahan piagam penghargaan kepada seluruh ketua LCKI provinsi se-Indonesia ini sekaligus menjadi momentum penting, dimana LCKI Pusat menggelar SILAKNAS dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri. Seluruh ketua dan pengurus LCKI mengapresiasi langkah strategis DPP LCKI Pusat dalam memperkuat sinergi antara lembaga dan kepolisian nasional.


LCKI Provinsi Jambi Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Masyarakat Adat Suku Anak Dalam

Selain pencapaian tersebut, LCKI Provinsi Jambi terus aktif memperjuangkan hak masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD). Bersama kuasa hukum masyarakat adat, LCKI mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah proaktif dalam menangani pelanggaran hak yang selama ini dialami komunitas SAD.

Pelanggaran hak masyarakat adat yang sering terjadi, seperti perampasan tanah ulayat dan kriminalisasi terhadap anggota komunitas, memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. LCKI menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang adil serta pengakuan penuh atas hak masyarakat adat sebagai langkah awal menuju penyelesaian yang berkeadilan.

“Kami menuntut agar Polda Jambi tidak hanya bertindak reaktif sebagai penegak hukum, tetapi juga proaktif mengungkap dan menindak pelaku pelanggaran hak masyarakat adat. Pemerintah Daerah harus mengakui wilayah adat dan memberikan perlindungan yang memadai agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” tegas perwakilan LCKI.

Selama ini, masyarakat Suku Anak Dalam sering menjadi korban marginalisasi dan konflik agraria yang menyebabkan hilangnya hak atas tanah dan sumber kehidupan mereka. Kuasa hukum masyarakat adat menyatakan bahwa kriminalisasi hanya memperparah kondisi sosial dan ekonomi komunitas tersebut.

LCKI mengingatkan bahwa penanganan pelanggaran hak masyarakat adat harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip hak asasi manusia. Pendekatan mediasi dengan melibatkan semua pihak perlu ditempuh agar solusi yang dihasilkan dapat diterima dan berkelanjutan.

Polda dan Pemerintah Daerah diharapkan segera membentuk tim khusus yang fokus pada penyelesaian kasus pelanggaran hak masyarakat adat, serta meningkatkan koordinasi dengan lembaga adat dan masyarakat sipil untuk mengawal proses tersebut.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran hak masyarakat adat untuk terus berlangsung tanpa tindakan nyata. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja sama demi mewujudkan keadilan dan perlindungan bagi Suku Anak Dalam,” tutup LCKI dalam pernyataannya.


Editor: Boni Atolan


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *