Jakarta, 17 Oktober 2025 –
Ketua Harian Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN), Polman Manalu, mendesak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menimpa jurnalis Aurelius Kolo. Insiden kekerasan yang terjadi pada Selasa sore (14/10/2025) di tambak Oepese, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU ini diduga merupakan aksi terencana dan melibatkan aktor intelektual yang berupaya menekan kebebasan pers.
Aurelius Kolo, jurnalis dari ViralNTT.com sekaligus Ketua Bidang Data dan Informasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten TTU, diserang secara brutal saat meliput evakuasi alat berat Excavator Komatsu PC 210 bantuan Kementerian Sosial yang tenggelam di lokasi tersebut. Berita peliputan yang dimuat pada 9 Oktober 2025 memicu ketegangan yang berujung pada pengeroyokan ini.
Polman Manalu menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi. “Kami meminta aparat kepolisian segera bertindak tegas dan profesional mengungkap pelaku intelektual serta eksekutor pengeroyokan ini. Penegakan hukum yang transparan dan adil adalah keharusan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Polman Manalu dalam pernyataan resminya dari Jakarta, Jumat (17/10).
Saksi mata di lokasi menguatkan dugaan bahwa pengeroyokan tersebut bukan insiden spontan. “Pengeroyokan terlihat terorganisir dan terencana dengan baik, bukan reaksi spontan,” kata seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Pihak SMSI Kabupaten TTU dan ViralNTT.com juga menyampaikan dukungan penuh kepada Aurelius Kolo dan menuntut aparat hukum agar kasus ini diusut sampai tuntas. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan dan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus.
Masyarakat dan aktivis pers di TTU menyerukan perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis sebagai pilar utama demokrasi di daerah. Mereka mengutuk keras kekerasan yang menimpa Aurelius Kolo dan mengingatkan pentingnya menjamin keselamatan pekerja media di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah yang rawan konflik.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen serius dalam melindungi kebebasan pers dan memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan demi kepentingan publik.
Editor : Boni Atolan
