Banten, 5 September 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Provinsi Banten, H. Edi Murpik, mengecam keras pernyataan Kepala Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Buharta, yang diduga melecehkan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) melalui video berdurasi 48 detik yang viral di akun TikTok miliknya, @jaro.abu.
Dalam video tersebut, Buharta menggunakan bahasa Sunda dengan nada merendahkan, menuduh wartawan dan LSM mengambil keuntungan secara tidak wajar dari pembangunan jalan yang dilakukannya. Berikut penggalan ucapannya yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berbunyi:
“Saya membangun jalan, tapi wartawan dan LSM datang terus. Mobil saja enam kali Rp1,6 juta, sehari Rp30 juta, punya uang Rp60 juta hanya dua hari. Bingung saya, tidak ada yang bisa saya kasih. Kayaknya saya dibuat pemberitaan oleh media ini.”
Menurut H. Edi Murpik, pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan merendahkan profesi wartawan yang merupakan pilar keempat demokrasi, serta LSM yang berperan sebagai kontrol sosial.
“Ini bukan sekadar candaan. Kepala desa seharusnya menjadi teladan dan pengayom masyarakat, bukan merendahkan profesi yang dilindungi undang-undang,” tegas Edi Murpik.
Upaya konfirmasi terhadap Buharta hingga Jumat sore belum membuahkan hasil, karena nomor telepon tidak aktif dan belum ada tanggapan resmi dari pejabat terkait lainnya.
Sementara itu, Camat Panggarangan, Wakil Bupati Lebak, dan Kepala Dinas PMD Lebak belum memberikan respons atas peristiwa ini.
Edi Murpik menegaskan agar aparat hukum menindaklanjuti kasus ini secara serius. “Jangan sampai pejabat publik merendahkan profesi wartawan dan LSM lalu berlindung di balik permintaan maaf. Ini soal marwah profesi yang harus dijaga,” katanya.
Respons Aktivis dan LSM
Koalisi Aktivis Bersatu berencana melaporkan dugaan pelecehan profesi ini ke aparat penegak hukum. Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak, Fam Fuk Tjhong, menyatakan bukti video sudah dikaji dan perbuatan ini dapat dijerat dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Ketua Pergerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM), Imam Apriyana, juga mengutuk keras pernyataan Buharta yang dinilai mencederai profesionalisme wartawan dan LSM.
Di tengah sorotan publik, Buharta akhirnya mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf, menyatakan tidak bermaksud melecehkan profesi wartawan dan LSM.
Editor: Heru Kz