banner 728x250

Kepala Operasional PT PELNI Diduga Langgar Permenhub, Keselamatan Penumpang KM Kelud Terancam

banner 120x600
banner 468x60

 

Belawan, 29 Juli 2025

banner 325x300

Kepala Operasional PT PELNI Cabang Belawan, Suharto (SH), diduga kuat melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi keselamatan pelayaran dengan menjual 11 tiket tambahan di luar kapasitas resmi kapal KM Kelud untuk rute Belawan–Batam, Selasa (29/7).

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 185 Tahun 2015, yang secara tegas mengatur penjualan tiket sesuai kapasitas angkut kapal demi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Penjualan tiket di luar kuota dikhawatirkan dapat memicu kelebihan kapasitas penumpang, yang berdampak pada terbatasnya tempat duduk, sarana sanitasi, serta potensi risiko keselamatan di tengah pelayaran. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip utama pelayaran yang mengedepankan keselamatan jiwa di laut (safety first).

Padahal, dalam kondisi tertentu seperti musim mudik, hari raya, atau Tahun Baru, PT PELNI memang diperbolehkan memberikan dispensasi penambahan tiket. Namun, hal itu tetap harus melalui prosedur yang ketat dan mempertimbangkan aspek keselamatan kapal. Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya indikasi dispensasi resmi yang diberikan.

Tak hanya melanggar aturan Kementerian Perhubungan, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan regulasi internal PT PELNI. Sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di sektor transportasi laut, PT PELNI semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi standar operasional dan etika pelayanan publik.

Pihak PT PELNI diminta untuk segera mengambil langkah tegas, melakukan evaluasi internal, serta menjatuhkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan jika terbukti bersalah. Selain itu, publik mendesak adanya investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Kejadian ini menjadi peringatan keras terhadap pentingnya pengawasan ketat di sektor transportasi laut, terlebih mengingat peran vital PT PELNI dalam melayani mobilitas masyarakat antarpulau di Indonesia.

Saat dikonfirmasi awak media, SH enggan memberikan jawaban jelas. Ia justru menanggapi dengan pernyataan, “Bapak siapa? Bagaimana kita mau berteman kalau Bapak tidak mau bilang siapa?” — yang memunculkan dugaan adanya upaya menghindar dan meredam pemberitaan secara tidak langsung.

Kasus ini patut menjadi perhatian serius. Kepercayaan publik terhadap PT PELNI dan kualitas keselamatan pelayaran nasional harus segera dipulihkan.

(Tim Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *