Pidie Jaya —
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya memanggil 13 saksi yang merupakan pegawai Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pidie Jaya untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2024.
Penyelidikan kasus ini resmi dimulai sejak 22 Juli 2025, setelah diterbitkannya surat perintah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Tim penyidik yang menangani kasus tersebut berkomitmen untuk mengawal proses penyaluran bansos agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyimpangan.
Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap pendataan hingga distribusi bantuan kepada masyarakat penerima. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hafrizal, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi merupakan langkah awal untuk menggali keterangan terkait pelaksanaan program bansos di daerah tersebut.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan program bansos berjalan efektif, efisien, dan bersih dari praktik korupsi.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berharap program bantuan sosial di kabupaten tersebut dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa adanya penyalahgunaan anggaran.
Editor : tim redaksi