banner 728x250

Kapolres Malaka Tegaskan Komitmen Lindungi Anak, Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

banner 120x600
banner 468x60

Malaka – Kepolisian Resor (Polres) Malaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual. Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, menegaskan pihaknya akan terus memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan tanpa toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 14.28 Wita di Dusun Wehaemurin, Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Seorang pria berinisial O M (32) berhasil dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Malaka bersama Polsek Malaka Timur karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

banner 325x300

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/173/IX/2025 yang dibuat oleh keluarga korban, seorang anak perempuan berinisial D K L (12) asal Desa Babulu, pada 7 September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2024 hingga September 2025 di sebuah pondok kebun di Dusun Uarau, Desa Babulu. Korban yang sempat takut melapor akibat ancaman pelaku akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Polres Malaka guna mendapatkan perlindungan hukum.

Tim kepolisian yang dipimpin Kanit Buser Aipda Elifas Tano bersama Kapolsek Malaka Timur Ipda Yosef Wadan dengan sigap menangkap pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut. Korban kini mendapat pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.

Kapolres Malaka memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan menegaskan kehadiran Polri sebagai wujud perlindungan dan penegakan keadilan bagi masyarakat. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius demi terciptanya rasa aman dan keadilan di Kabupaten Malaka.

Editor : Boni Atolan
Sumber : Renhumaspolresmalaka

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *