Radar Perbatasan — Kep. Tanimbar- Wertamrian, Kasus dugaan Korupsi di desa Atubul Dol – Kecamatan Wertamrian – Kabupaten Kepulauan Tanimbar- Provinsi Maluku menyimpan sejumlah misteri yang perlu diungkap.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kades dan bendahara yang berujung keduanya diberhentikan dari jabatannya harus juga mengungkap keterlibatan Sekdes dan Kaur Umum dalam pengelolaan dana desa karena menurut informasi yang beredar kedua aparat desa tersebut diduga kuat turut terlibat dalam pengelolaan dana desa yang bermasalah tersebut.
Sumber kuat media ini di Atubul Dol mengatakan Sekdes G.O dan Kaur Umum L.B selama dalam proses pemeriksaan dugaan kasus karupsi anggaran dana desa oknum- oknum ini masih melekat di Pemdes Atubul Dol hal ini dapat di buktikan sekdes hanya mendapat teguran keras, itu merupakan informasi yang berkembang di tengah masyarakat setempat”, ujar sumber itu.
Warga setempat meminta APIP harus bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam pemeriksaan kasus anggaran desa Atubul Dol.
” Kaur Umum pada saat pemeriksaan kades dan bendahara, kaur umum itu juga masuk dalam data pemdes namun sampai sekarang sekdes dan kaur umum belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah”, ujar beberapa warga.
” Ini aneh, Sekretaris desa harusnya bertanggung jawab dalam administrasi keuangan dan dalam LPJ yang dibuat harus ditandatangani juga Sekdes sehingga sangat aneh bila Sekdes tidak mendapatkan Sanksi tegas Pemerintah dalam konteks kasus ini. Kita berharap kasus dugaan korupsi DD itu diungkap tuntas agar tidak meresahkan masyarakat”, ungkap beberapa warga lainnya.
Beberapa warga di desa berharap Pemkab Kep Tanimbar dan Inspektorat benar-benar serius mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut sebagai pembelajaran sekaligus harus terbuka ke Publik terkait pemeriksaan yang digelar agar tidak jadi bahan pertanyaan masyarakat.
” Siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut supaya diperiksa Inspektorat termasuk ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) bila hasil temuannya tidak disetor kembali ke kas negara”, timpal warga yang minta jati dirinya tidak dimediakan. ( SW)