banner 728x250

Gelar Perkara Khusus LP Poltak Silitonga Tetap Berstatus SP3, Pendumas Absen di Polda Sumut

banner 120x600
banner 468x60

Medan, 1 Agustus 2025

Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggelar rapat gelar perkara khusus atas laporan Poltak Silitonga terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Namun, gelar perkara tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak pelapor (pendumas) Poltak Silitonga dan kliennya yang sebelumnya mengajukan permohonan tersebut.

banner 325x300

Hal itu disampaikan oleh Penyidik Madya Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP J. Sianturi, didampingi Kompol Mulyadi, di hadapan peserta gelar perkara dari berbagai unsur, termasuk Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Raden Saleh Harahap serta kuasa hukum terlapor, Mardan Hanafi Hasibuan, dari Kantor Hukum Bintang Keadilan.

Menurut AKBP J. Sianturi, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Poltak Silitonga pada 31 Juli 2025—satu hari sebelum jadwal pelaksanaan gelar perkara—yang menyatakan ketidakhadiran mereka dengan alasan tertentu.

“Kami menerima surat dari pendumas Poltak Silitonga yang menyatakan ketidakhadirannya dalam gelar perkara khusus ini, dengan alasan tertentu. Surat tersebut kami terima sehari sebelum agenda dilaksanakan,” ujar AKBP J. Sianturi.

Ia menambahkan bahwa perkara ini sebelumnya telah dinyatakan selesai atau dihentikan penyelidikannya oleh Polres Padang Lawas melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Oleh karena itu, status SP3 tetap berlaku, kecuali dibatalkan melalui putusan praperadilan.

“Perkara ini sudah di-SP3-kan oleh Polres Padang Lawas. Gelar perkara di Polda Sumut hanya digelar karena adanya laporan dari pihak pendumas. Namun karena pendumas tidak hadir, maka status SP3 tetap berlaku dan hanya bisa dibatalkan melalui putusan praperadilan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, warga Tobing Tinggi yang dituding dalam laporan tersebut, menyayangkan ketidakhadiran pelapor. Menurut Mardan Hanafi Hasibuan, ketidakhadiran Poltak Silitonga dan kliennya menimbulkan tanda tanya karena justru mereka yang meminta dilakukannya gelar perkara.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak pendumas dalam gelar perkara yang mereka sendiri ajukan. Ini menjadi keanehan karena mereka melewatkan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara di hadapan penyidik,” ujar Mardan Hanafi.

Dengan tidak hadirnya pihak pelapor, proses gelar perkara pun berakhir tanpa adanya perubahan status hukum terhadap perkara yang sudah dihentikan sebelumnya. Polda Sumut menegaskan bahwa kasus ini hanya dapat dilanjutkan kembali apabila ada keputusan praperadilan yang membatalkan SP3 tersebut.


Tim Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *