Medan — Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kepala Pengamanan Khusus Sumut FKBN Kementerian Pertahanan, Juanda Simanjuntak, meminta Kapolres Sibolga dan jajarannya tidak menutup mata terhadap maraknya praktik perjudian di wilayah tersebut.
Juanda menyoroti indikasi pembiaran aktivitas perjudian jenis tembak ikan dan bentuk lainnya yang diduga dilakukan secara terang-terangan di Kota Sibolga. Ia menilai, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian, termasuk dari Kapolres Sibolga Kombes Pol Eddy Ingganta dan Kasat Reskrim AKBP Rudi Sahar Harol Panjaitan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Kami menerima laporan dan hasil penelusuran di lapangan. Praktik perjudian masih berlangsung bebas. Ini menjadi tanda tanya besar: apakah aparat benar-benar serius memberantas atau justru membiarkan?” ujar Juanda kepada media, Rabu (23/7/2025).
Juanda menyebut, setelah kunjungan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Sibolga pada 11 Juli 2025 lalu, pihaknya sempat menanyakan langsung kepada Kapolres. Namun hingga lebih dari dua minggu berlalu, aktivitas perjudian masih berjalan seperti biasa.
“Waktu itu Pak Kapolres bilang akan dicek. Tapi faktanya, sampai hari ini tidak ada penindakan. Kami khawatir, aparat justru memberi ruang pada bandar dan cukong judi untuk beroperasi dengan aman,” lanjut Juanda.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa penggerebekan sebelumnya, hanya pekerja lapangan yang ditangkap. Sementara pemilik modal dan penyedia fasilitas judi tak tersentuh hukum.
“Kami menduga ada praktik pembiaran sistematis. Bahkan kabarnya ada oknum yang mencatut nama pejabat Polda untuk membekingi kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Desakan Copot Kapolres dan Kasat Reskrim
Atas dasar temuan tersebut, Garda Kamtibmas Indonesia Sumut secara tegas mendesak Kapolri dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan agar segera mencopot Kapolres Sibolga dan Kasat Reskrim dari jabatannya.
“Sudah saatnya dilakukan evaluasi total. Bila memang terbukti ada keterlibatan atau pembiaran, maka keduanya harus diproses sesuai hukum,” tegas Juanda.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana terkait kegiatan perjudian tersebut.
“Kami minta rekening para pihak yang terlibat diperiksa. Jika ditemukan indikasi pencucian uang (money laundering), maka bisa dikategorikan sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas ilegal,” katanya.
Dampak Sosial dan Harapan Publik
Menurut Juanda, maraknya praktik perjudian bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga memicu potensi kejahatan lain di masyarakat.
“Efek domino dari judi itu besar. Bisa memicu pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan kehancuran ekonomi keluarga. Maka itu, kami berharap pimpinan kepolisian benar-benar menegakkan hukum dengan profesional dan tanpa kompromi,” tegasnya.
Sebagai informasi, laporan dan keluhan terkait perjudian tembak ikan di Kota Sibolga telah dikonfirmasi oleh sejumlah warga dan anggota media yang tergabung dalam Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumut sejak awal Juli 2025.
Reporter: Tim Investigasi