banner 728x250

Gagal Berangkat Haji, Warga Mojokerto Laporkan ASLAM TOUR ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, 28 Juli 2025 —

Dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali mencuat. Seorang warga Mojokerto, Jawa Timur, Erny Khoirun Nisa (43), melaporkan biro perjalanan haji dan umrah PT Aslam Grup (ASLAM TOUR) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini mencakup dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi penyelenggaraan ibadah haji.

banner 325x300

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/710/VII/2025/SPKT/Polda Sulsel, dengan terlapor atas nama AL (Asmar Lambo), pemilik ASLAM TOUR.

Erny mengungkapkan bahwa pada Januari 2025, ia bersama 23 calon jamaah lainnya dijanjikan akan berangkat haji melalui jalur percepatan (fast track) dengan biaya sebesar Rp160 juta per orang. Total dana yang terkumpul dari seluruh jamaah mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.

Namun, harapan para jamaah kandas. Setelah diterbangkan ke Jakarta dan dilanjutkan ke Madinah, mereka diketahui hanya mengantongi visa non-haji. Akibatnya, setibanya di Arab Saudi, para jamaah langsung diamankan oleh otoritas imigrasi dan dipulangkan ke Indonesia tanpa sempat menunaikan ibadah haji.

“Visa yang kami bawa ternyata tidak sesuai untuk berhaji. Kami diperlakukan seperti pendatang ilegal dan langsung dideportasi,” ujar Erny kepada awak media.

Melalui kuasa hukumnya, Nurkosim, S.H., M.H., dari Kantor Hukum NUR and PARTNER LAW FIRM, Erny telah dua kali melayangkan somasi kepada ASLAM TOUR. Namun, tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Ini bukan semata soal uang. Ini pengkhianatan terhadap ibadah suci. Klien kami dan jamaah lainnya adalah korban dugaan penipuan terstruktur,” tegas Nurkosim.

Ia menambahkan, tindakan ASLAM TOUR tak hanya melanggar pasal-pasal dalam KUHP, tetapi juga aspek perizinan dan administratif, termasuk pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pihak Polda Sulawesi Selatan telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas demi menegakkan keadilan serta mencegah kasus serupa terulang.

Sementara itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji dan umrah. Pemeriksaan legalitas, izin resmi dari Kementerian Agama, serta kejelasan skema keberangkatan menjadi syarat mutlak sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar.

Arifin /Sulsel

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *