banner 728x250

Dugaan Pungli dan Premanisme oleh Oknum Ketua RW di Surabaya, Warga dan Pelaku Usaha Resah

Modus Pungli Ketua RW di Surabaya, Warga Minta Penindakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya – Sejumlah pelaku usaha dan warga di kawasan RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Ketua RW setempat. Praktik tersebut disebut berlangsung dengan berbagai dalih, mulai dari permintaan sumbangan untuk perayaan HUT RI hingga kegiatan sosial, namun tidak jelas penggunaannya dan dinilai lebih menguntungkan pihak pribadi.

Pelaku usaha di kawasan ini, yang sebagian besar terdiri dari hotel, restoran cepat saji, tempat hiburan malam hingga perusahaan besar, mengaku kerap menerima proposal permintaan dana dari Ketua RW. Meski menggunakan nama warga, jumlah penduduk di wilayah tersebut sebenarnya sangat minim, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait ke mana aliran dana sumbangan tersebut.

banner 325x300

Klaim Lahan dan Permintaan Kontribusi
Selain pungutan, oknum Ketua RW juga diduga melakukan klaim sepihak atas sejumlah lahan di kawasan RW 02, termasuk area yang ditempati perusahaan besar. Beberapa perusahaan bahkan disebut diminta memberikan kontribusi dengan alasan lahan tersebut dianggap milik negara. Cara ini menimbulkan keresahan karena berpotensi merugikan pihak perusahaan maupun masyarakat sekitar.

Sumbangan Tanpa Transparansi
Proposal sumbangan yang diajukan atas nama masyarakat juga dinilai tidak transparan. Dana yang terkumpul disebut jarang direalisasikan untuk kegiatan nyata. Beberapa acara yang dijanjikan, seperti peringatan 17 Agustus, tidak pernah terlaksana sesuai rencana, atau hanya bersifat seremonial semata. Padahal Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah mengimbau agar tidak ada pungutan ke pelaku usaha untuk kegiatan semacam itu.

Dugaan Penyalahgunaan Nama Instansi
Oknum Ketua RW 02 juga disebut memanfaatkan nama instansi pemerintah, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, untuk memperlancar permintaan sumbangan. Namun informasi yang beredar menyebutkan bahwa klaim kedekatan dengan pihak dinas tidak sesuai fakta. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi demi keuntungan pribadi.

Penyewaan Lahan dan Fasilitas Publik
Selain pungutan dan klaim sepihak, RW 02 Embong Kaliasin juga dituding menyewakan gedung kosong serta memanfaatkan fasilitas publik tanpa izin kelurahan maupun kecamatan. Bahkan, ada kontraktor pemasok material paving yang disebut belum menerima pembayaran. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang jumlahnya sangat terbatas di wilayah ini.

Desakan Penindakan Hukum
Sejumlah pelaku usaha bersama praktisi hukum menilai praktik semacam ini merupakan bentuk premanisme yang merugikan banyak pihak. Mereka mendesak pemerintah kelurahan, kecamatan, maupun dinas terkait untuk mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di tingkat lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya belum mendapat jawaban, baik melalui telepon maupun pesan singkat.

(tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *