Mempawah, Investigasi | H. Sitorus – 7 Agustus 2025
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah di Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Dalam sidang pembuktian Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada Selasa (6/8), terungkap fakta penting terkait keabsahan dokumen yang diajukan sebagai bukti.
Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Madiri tahun 2021, yang selama ini digunakan sebagai bukti hak atas tanah di Parit Derabak, ternyata bersumber dari Surat Garap atas lahan di lokasi berbeda, yakni Parit Sinbin.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim, mendengarkan keterangan dari pemohon PK, saudara AR, melalui kuasa hukumnya, Yandi L, SH. Ia memaparkan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan rekayasa administrasi oleh oknum Kepala Desa Parit Baru.
“Ini cacat hukum yang sangat jelas. Tidak logis jika Surat Garap di Parit Sinbin dijadikan dasar penerbitan SPT untuk tanah yang berada di Parit Derabak. Hal ini mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen,” tegas Yandi usai sidang.
Bukti-Bukti Kunci yang Diungkap
Pihak pemohon PK menghadirkan sejumlah alat bukti utama yang menguatkan dugaan tersebut, antara lain:
- Salinan Surat Garap atas nama Ali Asmin (ayah Madiri) di Parit Sinbin, yang dikirim langsung oleh Kepala Desa Parit Baru via WhatsApp pada 26 Maret 2022.
- SPT tahun 2021 atas nama Madiri, yang menyebut lokasi di Parit Derabak namun berdasarkan data dari Parit Sinbin.
- Rekaman video pengakuan Madiri, yang menyebut dasar penerbitan SPT berasal dari surat garap di Parit Sinbin.
- Rekaman suara Madiri, yang menyebut surat garap tersebut diserahkan ke Kepala Desa sebagai syarat pengurusan SPT.
- Pengakuan bahwa lahan yang digarap ayah Madiri membentang dari Parit Sinbin hingga Parit Tanggok.
- Keterangan Ketua RT Parit Sinbin, M. Tahir, yang namanya tercantum dalam surat garap sebagai pihak yang mengetahui.
- Rekaman suara Kepala Desa Parit Baru, yang menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima bukti sah selain fotokopi tidak jelas saat menerbitkan SPT.
Yandi menyatakan bahwa jika bukti utama dalam perkara ini terbukti tidak sah, maka seluruh proses penyidikan dan dakwaan terhadap kliennya menjadi tidak berdasar secara hukum.
“Putusan sebelumnya diduga mengandung kekeliruan nyata atau kekhilafan hakim. Kami harap Majelis Hakim PK dapat objektif dan mempertimbangkan fakta hukum yang kini terungkap,” ujarnya.
Sorotan terhadap Praktik Administrasi Desa
Kasus ini menyorot lemahnya sistem administrasi pertanahan di tingkat desa, yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Sejumlah pihak mulai mendesak agar dilakukan inspeksi khusus terhadap Kepala Desa Parit Baru dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.
Proses PK ini menjadi penentu penting bagi kelanjutan perkara di Mahkamah Agung, yang diharapkan dapat memberikan keadilan berdasarkan kebenaran materiil.
Sumber: Yandi L, SH (Kuasa Hukum Sdr. AR)
Penulis: H. Sitorus – Kabupaten Berau