banner 728x250

Dugaan Pelanggaran Izin Usaha dan Pajak oleh Pedagang Hasil Laut di Tanimbar Utara: Aparat Diminta Bertindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Tanimbar Utara, 24 September 2025

Dunia usaha memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, usaha yang tidak dilengkapi dokumen legal seperti izin resmi, retribusi, dan pajak justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan pemerintah daerah.

banner 325x300

Hal inilah yang kini menjadi sorotan di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Seorang pedagang hasil laut dan kopra bernama Rusdin Azula diduga menjalankan aktivitas bisnis tanpa izin resmi serta tidak menyetorkan kewajiban pajak maupun retribusi kepada pemerintah daerah.

Wartawan media ini yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi usaha milik Rusdin di wilayah Larat menemukan adanya kejanggalan. Di tempat usahanya terpampang surat izin, namun setelah dikonfirmasi, surat tersebut bukan atas nama dirinya, melainkan atas nama rekan usaha yang berdomisili di Saumlaki.

“Saya memang belum punya izin sendiri, selama ini hanya kerja sama dengan teman dari Saumlaki,” ujar Rusdin saat ditemui wartawan.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar: jika izin bukan atas nama yang bersangkutan, sejauh mana legalitas kegiatan usaha tersebut dapat dipertanggungjawabkan?

Lebih jauh lagi, warga setempat menyampaikan kekhawatiran atas praktik usaha yang dinilai tidak transparan. Selain tidak memiliki izin resmi, timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli hasil laut pun diduga tidak diawasi oleh dinas terkait. Hal ini membuka potensi praktik curang dalam perdagangan dan merugikan para nelayan lokal sebagai pihak penjual.

“Yang jadi tanda tanya, kenapa ada pengusaha yang bisa dengan leluasa beroperasi tanpa pengawasan? Pajak daerah tidak dibayar, izin usaha tidak jelas, tapi tetap jalan terus. Ini tidak adil bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan.

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa ada ruang kelonggaran hukum bagi pihak-pihak tertentu yang seharusnya juga tunduk pada aturan yang sama. Dugaan praktik usaha tanpa izin dan tanpa kontribusi terhadap pendapatan daerah ini dinilai mencederai semangat keadilan dan transparansi dalam tata kelola usaha di daerah.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, diharapkan segera turun tangan melakukan verifikasi, pengawasan, dan penindakan bila ditemukan pelanggaran hukum. Penegakan aturan usaha harus dilakukan secara konsisten agar tidak membuka ruang abu-abu yang merugikan masyarakat dan pemerintah.

Editor : SW

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *