banner 728x250

DPRD NTT Soroti Pendataan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Minta Pemda Bentuk Satgas Pengawasan Bansos

banner 120x600
banner 468x60

Kupang –

Anggota DPRD NTT Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak, menyoroti persoalan pendataan keluarga miskin penerima program BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai tidak valid di sejumlah desa di Kabupaten Malaka.

banner 325x300

Menurutnya, banyak keluhan datang dari masyarakat karena nama-nama yang diusulkan pemerintah desa tidak diakomodir, sementara ada warga yang sudah pindah atau bahkan merantau ke luar daerah masih tetap terdaftar sebagai penerima manfaat.

“Saya mendapat komplain dari beberapa desa karena data masyarakat yang mereka usulkan tidak masuk, sementara ada yang sudah ke Malaysia atau Kalimantan, bahkan pindah, masih tetap menerima. Misalnya di Desa Wesey, Desa Tunmat, Desa Forekmodok, Desa Kleseleon, Desa Lakulo, dan masih banyak desa lainnya,” tegas Agustinus di Kupang, Senin (25/8/2025).

Minta Pemda Bentuk Satgas Khusus

Melihat persoalan ini, Agustinus mendesak pemerintah daerah agar segera memperbaiki sistem pendataan penerima manfaat. Ia juga meminta dibentuk Satgas khusus yang melibatkan unsur Forkopimda untuk mengawasi jalannya program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga BPJS Ketenagakerjaan.

“Pengawasan ketat sangat penting agar bantuan benar-benar sampai ke masyarakat miskin dan rentan, bukan justru salah sasaran,” tambahnya.

4.474 Warga Malaka Sudah Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan perlindungan sosial bagi 4.474 warga rentan di Malaka. Program ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat santunan hingga Rp42 juta bagi ahli waris peserta.

Bupati SBS menegaskan bahwa program ini adalah bukti nyata kehadiran negara untuk rakyat kecil. Penyaluran dilakukan melalui Bank NTT agar lebih transparan dan masyarakat sekaligus mendapatkan literasi keuangan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belu–TTU–Malaka, Midad, menambahkan bahwa program perlindungan tersebut berlaku enam bulan. Ia berharap pemerintah kabupaten bisa melanjutkannya agar perlindungan sosial bagi masyarakat rentan berkelanjutan.

Harapan DPRD

Agustinus Nahak menegaskan, meski program ini sangat bermanfaat, validasi data tetap menjadi hal utama agar tidak terjadi ketidakadilan di lapangan.

“Program ini luar biasa, tapi pemerintah harus pastikan pendataan benar-benar akurat. Jangan sampai rakyat kecil yang seharusnya berhak malah terabaikan,” pungkasnya.


Editor: Boni Atolan


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *