banner 728x250

DPRD NTT Serahkan Evaluasi Tunjangan Anggota ke Gubernur

banner 120x600
banner 468x60

Kupang —

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan menyerahkan evaluasi Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 tentang tunjangan anggota DPRD kepada Gubernur NTT. Langkah ini diambil menyusul berbagai kritik dan masukan publik yang mengemuka sejak kebijakan itu diberlakukan.

banner 325x300

Ketua DPRD NTT, Emilia J. Nomleni, menyampaikan dalam keterangan resmi di Kupang, Selasa (9/9/2025), bahwa evaluasi menjadi kewenangan penuh Gubernur sesuai aturan yang berlaku. DPRD menghormati dan mendukung proses tersebut.

“DPRD telah menerima berbagai aspirasi dan masukan publik dengan serius. Namun, evaluasi adalah ranah Gubernur, dan kami menghormati keputusan itu,” kata Nomleni.

Ia menjelaskan, kedudukan protokoler dan keuangan anggota DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Perubahan Nomor 1 Tahun 2023. Pergub hanya pelaksana teknis yang harus dievaluasi sesuai dinamika dan aspirasi masyarakat.

Setelah melakukan rapat lintas fraksi, DPRD NTT sepakat menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi tersebut kepada Gubernur. Evaluasi diharapkan mempertimbangkan regulasi, aspirasi publik, kondisi keuangan daerah, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

Dengan keputusan ini, DPRD NTT menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik publik sekaligus menegaskan fungsi dan posisi lembaga legislatif sesuai kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

 

Editor : Dian Abanit


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *