banner 728x250

Dorongan Publik Meningkat: Kejati NTT Diminta Usut Tuntas Aliran Dana dan Dugaan Bagi-Bagi Fee Proyek RS Pratama Wewiku

banner 120x600
banner 468x60

Kupang, 22 September 2025 –

Dukungan dan tekanan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menguat, menyusul pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka, dengan nilai proyek sebesar Rp45 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

banner 325x300

Publik memberikan apresiasi atas langkah agresif yang telah dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati NTT, mulai dari penggeledahan, penyitaan aset, hingga pemblokiran rekening bank pihak-pihak terkait. Namun demikian, masyarakat mendesak agar kejaksaan tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaksana proyek, tetapi juga mengusut secara menyeluruh aliran dana serta dugaan kuat adanya praktik “bagi-bagi fee” proyek di kalangan oknum pejabat.

Isu pembagian fee proyek yang berkembang luas di tengah masyarakat dinilai sebagai bagian dari pola korupsi sistemik yang harus dibongkar tuntas. Penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku.

Kejati NTT Lakukan Langkah Progresif: Sita Aset dan Blokir Rekening Sejumlah Pihak

Dalam sepekan terakhir, Kejati NTT mengerahkan dua tim penyidik ke Jakarta dan Kabupaten Malaka. Di Jakarta, tim yang dipimpin Kasi Penyidikan Pidsus, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat PT Multi Medika Raya di Jl. Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat, serta beberapa cabang seperti Citypark Business District dan Rukan Puri Mansion.

Penyidik juga menggeledah kediaman para petinggi perusahaan, antara lain rumah Komisaris Utama Daniel Soeprianto, Komisaris Harno Salim Rimba, Direktur Utama Widijanto Gitoatmodjo, S.H., dan Direktur Pemasaran Teguh Widarto di berbagai lokasi elit Jakarta.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita aset berupa tanah dan properti di Tangerang, Kelapa Gading, Papanggo, Pulogadung, hingga Bekasi. Selain itu, lima rekening perusahaan dan rekening pribadi para direksi dan komisaris perusahaan juga diblokir, termasuk di Bank Mandiri, BCA, Panin, dan BNI.

Pemeriksaan di Malaka: Rekening Pejabat Daerah Turut Diblokir

Di Kabupaten Malaka, tim kedua yang dipimpin Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus, Yeremias Pena, S.H., melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Malaka, serta rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., dan mantan Kadis Kesehatan, dr. Sri Charo Ulina.

Dokumen penting terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek diamankan dari lokasi tersebut. Rekening bank atas nama Yovita dan dr. Ulina juga diblokir untuk kebutuhan penyidikan.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja secara intensif dan berharap seluruh pihak kooperatif agar proses hukum berjalan efektif dan cepat.

“Kami fokus pada penyidikan yang tuntas. Besar harapan kami, perkara ini segera rampung, dan semua pihak yang terlibat kooperatif dalam proses hukum,” tegasnya.

Arah Penyidikan: Tak Boleh Berhenti di Kontraktor

Dorongan publik semakin kuat agar Kejati NTT tidak berhenti pada pelaku di level pelaksana proyek, tetapi juga menyasar aktor-aktor lain yang diduga menerima aliran dana korupsi, termasuk oknum pejabat di lingkungan birokrasi daerah maupun provinsi.

Penanganan kasus ini dinilai strategis sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi berjamaah dalam proyek-proyek pemerintah, serta menciptakan preseden baik menjelang penyelenggaraan event-event besar seperti PON 2028.

Editor : Boni Atolan/Berbagai Sumber

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *