Makassar, 29 Juli 2025 — Pimpinan Aslam Group, Asmar Lambo, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penipuan dan penggelapan dana haji jamaah asal Jawa yang belakangan ramai diberitakan.
Dalam keterangannya, Asmar menegaskan bahwa Aslam Group tidak memiliki hubungan langsung dengan para jamaah yang menjadi korban. Menurutnya, seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Travel) yang dipimpin oleh Erni Khairunnisa.
“Aslam tidak pernah menerima pendaftaran langsung dari jamaah. Semua proses dilakukan melalui ITS Travel, bukan kepada kami,” ujar Asmar, Senin (29/7/2025).
Ia menjelaskan, skema kerja sama yang terjalin adalah ITS Travel membeli paket haji dari Aslam Group, yang kemudian diteruskan oleh Aslam ke PT Rehlatuna Handling Internasional. Dengan sistem ini, Aslam Group berperan sebagai perantara, tanpa keterlibatan langsung dalam pengelolaan dana jamaah.
“Kami tidak pernah memegang dana jamaah. Transaksi terjadi antara ITS Travel dan Rehlatuna melalui kami sebagai penghubung,” tegasnya.
Soal Visa dan Gagal Berangkat
Terkait visa keberangkatan, Asmar menyebut bahwa pada awalnya jamaah direncanakan berangkat menggunakan visa haji Vuroda. Namun, visa tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun ini. Sebagai solusi, atas kesepakatan bersama dengan ITS Travel, diputuskan menggunakan visa Amil yang disediakan oleh PT Rehlatuna.
“Proses manasik dan biometrik sudah dilakukan dengan pemberitahuan bahwa visa yang digunakan adalah visa Amil. ITS Travel mengetahui hal ini,” katanya.
Asmar juga menegaskan bahwa ITS Travel adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam memberangkatkan jamaah, sementara perusahaannya hanya menjalankan peran teknis dalam pembelian paket.
Mengaku Juga Jadi Korban
Asmar menyebut, Aslam Group justru turut menjadi korban karena dana paket haji yang telah disetorkan ke PT Rehlatuna belum membuahkan keluarnya izin resmi haji (tasreh). Saat ini, pihaknya sedang menempuh jalur hukum dan negosiasi untuk menuntut pengembalian dana tersebut.
Terkait dua kali somasi yang dilayangkan oleh Erni Khairunnisa, Asmar mengaku telah merespons dengan itikad baik dan bahkan mengusulkan pertemuan di Jakarta. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan waktu.
Tekanan dan Ancaman Publikasi Negatif
Di tengah upaya klarifikasi, Asmar mengaku menghadapi tekanan berupa ancaman publikasi negatif yang dinilai merugikan dirinya, perusahaan, dan pihak-pihak yang tidak terkait.
“Masalah belum selesai, tapi sudah muncul ancaman untuk mempermalukan saya di publik. Ini merugikan semua pihak yang tak terlibat,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Asmar mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum semua fakta terungkap.
“Kami harap masyarakat bijak menyikapi informasi ini. Jadikan ini pelajaran bersama untuk memperbaiki sistem ke depan,” tutupnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Editor : Arifin/ Sulsel