BELU, 29 Juli 2025 —
Seorang pemuda di Halilulik, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, diduga di bawah pengaruh minuman keras nekat melakukan tindakan kekerasan dan penghinaan terhadap tokoh agama Katolik, Selasa (29/7/2025) pagi.
Pelaku dilaporkan memukul seorang pemuda Orang Muda Katolik (OMK) bernama Anja (23) yang tinggal dan melayani di Paroki Roh Kudus Halilulik, serta mencaci maki Romo Yosep Prayogar Fallo, Pr, dengan kata-kata yang sangat tidak pantas dan bernada mengancam.
Insiden itu terjadi di sekitar Tugu Seroja Halilulik dan sempat membuat situasi mencekam. Ratusan warga dan umat memadati lokasi, hingga menyebabkan kemacetan. Pelaku akhirnya diamankan warga dan dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polsek Tasbar, Koramil 1605 Halilulik, serta Polres Belu. Beberapa jam kemudian, pelaku dijemput oleh personel Sat Brimob Atambua untuk menghindari kericuhan yang lebih luas.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Tindakan kekerasan dan penghinaan terhadap imam tidak bisa ditoleransi, apalagi terjadi di tempat publik dan disaksikan umat,” ujar Romo Yosep.
Menurut Romo, pelaku sempat mengumpat dengan kata-kata kasar:
“A*nj*ng, p*ki, untung Romo. Tidak ada yang geng di Halilulik sini,” ucap pelaku berulang kali di hadapan masyarakat.
Korban Anja menjelaskan, saat kejadian dirinya hendak menuju pameran di Nenuk namun tiba-tiba dikejar dan dihentikan oleh pelaku, lalu dipukul tanpa alasan jelas.
“Saya langsung minta tolong ke Romo karena merasa terancam. Tapi waktu Romo datang, justru beliau juga dimaki,” ujarnya.
Tokoh Gereja dan Warga Minta Aparat Tegakkan Hukum
Ketua Dewan Pastoral Paroki (DPP) Halilulik mendesak agar aparat penegak hukum tidak membiarkan tindakan serupa terulang kembali.
“Ini bukan hanya persoalan pribadi, tapi sudah menyangkut martabat gereja dan keamanan umat. Jika tidak ditindak tegas, hal ini bisa menjadi preseden buruk,” katanya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Halilulik, Dominikus Seran, meminta agar pelaku diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.
“Kami percaya aparat akan menindak sesuai hukum. Tidak ada tempat untuk kekerasan, apalagi terhadap rohaniwan dan simbol keagamaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Belu dan Polsek Halilulik belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum pelaku, termasuk kemungkinan jeratan pidana atas tindakan penganiayaan dan penghinaan terhadap tokoh agama.
Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dapat menjadi acuan bagi aparat dalam menangani kasus ini.
(*)
Editor : boni atolan