banner 728x250

Diduga Cemari Kali Ciberang, Pengolahan Emas di Sukajaya Bogor Masih Dibiarkan

banner 120x600
banner 468x60

Bogor – Aktivitas pengolahan emas di Kampung Cisalak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga kuat menggunakan bahan kimia berbahaya dan membuang limbah langsung ke aliran Kali Ciberang, yang bermuara ke Waduk Karian, salah satu sumber air utama bagi masyarakat.

banner 325x300

Temuan lapangan tim gabungan dari Timurnews.id, Medialiputan6.com, dan Buanasena.com mengungkap bahwa limbah dari pengolahan emas tersebut dibuang tanpa melalui proses pengolahan limbah sesuai standar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Salah satu lokasi pengolahan emas yang disorot diduga milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sapaan Bos Empik. Aktivitas di lokasi tersebut dinilai merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan kesehatan warga, terutama mereka yang tinggal di sepanjang aliran Kali Ciberang dan pengguna air dari Waduk Karian.

Minim Pengawasan, APH dan DLH Disorot

Meski persoalan ini telah beberapa kali mencuat ke publik, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Minimnya langkah konkret dari pihak berwenang memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aktivitas ini luput dari pengawasan, atau justru sengaja diabaikan?

“Ini sangat berbahaya. Limbah bahan kimia masuk ke aliran air. Kalau terus dibiarkan, bukan hanya warga sekitar Kali Ciberang yang terdampak, tapi juga masyarakat luas yang mengandalkan Waduk Karian sebagai sumber air,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Penutupan dan Penegakan Hukum

Tim awak media mendesak pemerintah daerah, DLH, dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Aktivitas pengolahan emas ilegal yang menggunakan bahan beracun dan berbahaya (B3) harus dihentikan sebelum dampaknya meluas dan tidak terkendali.

Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Penegakan hukum dan pengawasan lingkungan yang tegas diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran serta menjaga keberlanjutan ekosistem daerah aliran sungai (DAS) Ciberang hingga Waduk Karian.


Reporter: M. Khotibudin
Editor: Boni atolan
Sumber: Timurnews.id | Medialiputan6.com | Buanasena.com


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *