Lebak β πππππ πΈπ½ πππππππππ πΈπΆπΈπ»
Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Berdasarkan data, sejak tahun 2020 hingga 2025 Desa Jayamanik secara rutin menganggarkan biaya pemeliharaan jalan lingkungan dengan total mencapai Rp1.178.197.000 (satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). Namun ironisnya, kondisi fisik jalan lingkungan di wilayah tersebut justru terlihat memprihatinkan.
Hasil pantauan langsung awak media di lapangan menunjukkan tidak adanya tanda-tanda perbaikan berarti. Papan nama desa tampak kusam, dinding kantor desa mulai mengelupas, dan kondisi jalan yang seharusnya dipelihara masih rusak tanpa perubahan signifikan.
Saat dikonfirmasi terkait realisasi anggaran tersebut, Kepala Desa Jayamanik memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan.
βSudah beberapa tahun selalu ada anggaran untuk pemeliharaan lingkungan hidup. Tapi coba lihat kondisinya, apa yang sebenarnya dipelihara?β ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sikap tertutup pihak desa semakin menimbulkan kecurigaan publik akan adanya indikasi anggaran fiktif atau penyalahgunaan dana. Sejumlah aktivis dan pemerhati lingkungan permukiman di Lebak mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
βTransparansi dan akuntabilitas adalah keharusan, apalagi ini menyangkut fasilitas jalan lingkungan yang digunakan masyarakat. Jika benar ada indikasi anggaran fiktif, maka harus diusut tuntas,β tegas aktivis King Naga, asal Lebak, Banten.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Jayamanik dan instansi terkait masih terus dilakukan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa, agar tepat guna dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta generasi mendatang.
*π·ππ£