banner 728x250

Debat Sidang Korupsi Eks Kadisdik Batu Bara: Pledoi Terdakwa Ilyas Sitorus Patahkan Tuntutan JPU

banner 120x600
banner 468x60

Medan, Sumatera Utara —

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

banner 325x300

Melalui tim penasihat hukumnya dari Law Firm Dipol & Partners yang dipimpin Dedy, Ilyas meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pledoinya, Dedy menyebut bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya tidak objektif dan hanya didasarkan pada satu keterangan saksi ahli IT, tanpa dilengkapi alat bukti pendukung yang memadai.

“Jaksa hanya berpijak pada asumsi dan pemeriksaan satu saksi ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, saat aplikasi sudah tidak aktif. Padahal, keterangan dari para kepala sekolah menyebut aplikasi masih berfungsi hingga akhir 2022,” ujar Dedy usai sidang.

Poin-Poin Pembelaan Terdakwa

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum membantah penggunaan metode total loss oleh saksi ahli auditor negara, Marta Uli Damanik, yang menyimpulkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar. Menurut Dedy, kesimpulan auditor hanya berdasarkan pemeriksaan aplikasi yang dilakukan setelah software tidak lagi aktif, bukan saat aplikasi digunakan aktif antara September 2021 hingga Desember 2022.

“Keterangan 243 kepala SD dan 42 kepala SMP yang menjadi pengguna aplikasi menyebut software tersebut digunakan dan berfungsi pada periode tersebut,” jelasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa pemeriksaan saksi ahli IT, Dr. Benny Benyamin Nasution, baru dilakukan pada pertengahan 2024—dua tahun setelah masa pemakaian aplikasi berakhir.

Lebih lanjut, tim hukum membagi keterangan saksi ke dalam delapan kelompok, termasuk para pejabat pengadaan, operator sekolah, ahli IT, auditor negara, hingga terdakwa sendiri. Dari semua keterangan saksi, tak satu pun menyatakan bahwa Ilyas Sitorus terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi, menyuruh, atau turut serta dalam perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU.

Soal Aliran Dana dan Titipan Sukarela

Pledoi juga menegaskan bahwa Ilyas Sitorus tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan tersebut. Dana pengadaan, sebesar Rp 1,88 miliar, sepenuhnya ditransfer ke rekening perusahaan rekanan, CV Rizky Anugrah Karya, yang diwakili oleh Muslim Syah Margolang.

Terkait penyerahan uang Rp 500 juta oleh Ilyas kepada negara, kuasa hukum menekankan bahwa itu adalah bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah atau menikmati hasil dari tindak pidana.

“Titipan tersebut bukanlah pengakuan memperoleh keuntungan dari korupsi. Itu wujud tanggung jawab moral klien kami,” tandas Dedy.

Penasihat hukum menolak usulan pembebanan uang pengganti secara proporsional kepada terdakwa, dengan alasan uang tersebut sudah diketahui secara pasti dinikmati oleh Muslim Syah Margolang, yang juga telah dituntut secara terpisah oleh JPU.

Permohonan Pembebasan

Di akhir pledoinya, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin agar:

  1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsidair;
  2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan;
  3. Mengembalikan uang titipan Rp 500 juta kepada terdakwa;
  4. Memulihkan hak-hak terdakwa secara penuh;
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil, bebas dari intervensi, dan mencerminkan rasa keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi terdakwa,” tutup Dedy.

Tuntutan JPU Sebelumnya

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

JPU menetapkan uang titipan sebesar Rp 500 juta sebagai pengganti kerugian negara, serta meminta agar seluruh barang bukti dirampas untuk negara. Disebutkan, pengadaan aplikasi digital untuk 243 SD dan 42 SMP tersebut dilakukan oleh CV Rizky Anugrah Karya dengan software dari PT Literasia Edutekno Digital.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap JPU Rahmad.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.


📷 Foto: Terdakwa Ilyas Sitorus bersama tim penasihat hukumnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025).

( tim )


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *