Media Radar Perbatasan Tanimbar — dalam Rangka Hut ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia di laksanakan oleh setiap Daerah di seluruh penjuru Nusantara. Lapas Kelas III Saumlaki dalam sebuah upacara pemberian Remisi bagi warga binaan kemasyarakatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan Indonesia nomor : Pas-1361.BK.05.03.tahun 2025, tentang Pemberian Remisi Dasa Warsa dan Remisi umum kepada narapidana dan anak binaan, Minggu siang 17 Agustus 2025.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dr. Juliana Ch. Ratuanak. Turut hadir dalam upacara tersebut yakni Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa, Dandim 1507, Danyon 734 SNS, DanLanal , Danlanud, Kapolres, Ketua DPRD, serta Pj Sekretaris Daerah Brampi Moriolkossu, Pimpinan OPD , Kepala Lapas dan jajarannya, Kepala Balai pemasyarakatan kelas 2 Saumlaki beserta jajaran turut hadir.
Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Narapidana dan anak binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki yang mendapat remisi adalah Rony Kanety besaran remisi dan pengurangan masa pidana dasa warsa sebesar 15 hari, keterangan pidana perlindungan anak. R. Seralarat besaran remisi dan pengurangan masa pidana dasa warsa 15 hari, keterangan pidana perlindungan anak.
Kemudian perwakilan warga binaan sebanyak dua (2) orangbmaju kedepan untuk mengambil tempat didepan Inspektur Upacara. Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak yang didampingi Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki Ilham, SH, memberikan Surat Keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan Republik Indonesia.Liputan Khusus Media Radar Perbatasan Perwakilan Maluku. (SW)