Indeks

BNPB Beri Peringatan Keras ke 15 Kabupaten, Malaka hingga Cianjur, Soal Laporan Dana Bencana Rp 2,3 Triliun

Jakarta, September 2025 –

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi memperingatkan 15 pemerintah kabupaten di Indonesia karena mangkir dari kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban dan/atau mengembalikan sisa dana bantuan perbaikan rumah senilai total Rp 2,3 Triliun. Dana Siap Pakai (DSP) tersebut berasal dari anggaran tahun 2021 hingga 2023.

Dalam surat resmi bernomor B-213/BNPB/D-IV/RR.02.03/09/2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, lembaga itu memberikan tenggat waktu hingga 30 September 2025 bagi ke-15 kabupaten untuk segera menyampaikan laporan lengkap. Surat tersebut juga menegaskan bahwa kewajiban ini merupakan amanat dari Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.

Daftar 15 Kabupaten yang Diperingatkan BNPB:

1. Kabupaten Malaka
2. Kabupaten Rote Ndao
3. Kabupaten Timor Tengah Selatan
4. Kabupaten Timor Tengah Utara
5. Kabupaten Kupang
6. Kabupaten Flores Timur
7. Kabupaten Manggarai Barat
8. Kabupaten Luwu Utara
9. Kabupaten Mamuju
10. Kabupaten Majene
11. Kabupaten Mamasa
12. Kabupaten Banjar
13. Kabupaten Kepulauan Selayar
14. Kabupaten Pasaman Barat
15. Kabupaten Cianjur (Tahap III)

Kondisi Beragam, Kewajiban Sama

Data pada Lampiran II surat BNPB mengungkap kondisi progres dan ketaatan masing-masing daerah yang beragam.

· Kabupaten dengan Tunggakan Terbesar: Kabupaten Cianjur mencatatkan nilai dana tersalur tertinggi sebesar Rp 1,225 Triliun (DSP Tahap III 2023) untuk 42.418 unit rumah. Namun, hingga September 2025, laporan akhir dan pengembalian sisa dana dari Cianjur tercatat Belum disampaikan.
· Kabupaten dengan Dana Signifikan dan Keterlambatan Laporan: Kabupaten Malaka, yang menerima DSP senilai Rp 60,46 Miliar pada 2021 untuk 3.292 unit rumah, juga tercatat Belum menyampaikan laporan akhir dan pengembalian sisa dana, meski progres fisik verifikasi menunjukkan 3.064 unit telah dinyatakan selesai.
· Beberapa Daerah Telah Kembalikan Sisa Dana: Sejumlah kabupaten seperti Rote Ndao, Mamuju, dan Majene telah menyelesaikan pengembalian sisa dana, namun masih belum melengkapi laporan akhir secara tertulis.

BNPB menekankan bahwa kepatuhan dalam pertanggungjawaban keuangan negara adalah hal yang krusial. Laporan ini tidak hanya sebagai bentuk akuntabilitas publik tetapi juga menjadi dasar perencanaan dan penyaluran bantuan di masa mendatang.

Dengan diterbitkannya surat peringatan ini, BNPB mendesak seluruh pemerintah daerah yang tercatat untuk segera memenuhi kewajiban administrasinya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan berakhir.

Editor : Boni Atolan

error: Content is protected !!
Exit mobile version