Lebak, 17 September 2025 β
Praktik penyalahgunaan jaringan internet milik PT Telkom kembali terungkap di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Seorang oknum bernama Ade, warga Kampung Bojongmanik, Desa Bojongmanik, diduga telah menjalankan bisnis Wi-Fi ilegal dengan menjual kembali jaringan Telkom/Indihome dalam bentuk voucher selama bertahun-tahun.
Ade menawarkan voucher internet dengan harga bervariasi mulai dari Rp3.000 hingga Rp5.000, disesuaikan dengan durasi penggunaan. Namun, PT Telkom tidak memberikan izin resmi bagi pihak manapun untuk menjual kembali jaringan internet mereka tanpa perjanjian legal yang sah.
Ironisnya, bisnis ilegal tersebut diduga berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, sehingga aktivitas ini semakin merugikan PT Telkom dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ade tidak menampik dugaan tersebut. Ia berdalih bahwa praktik itu dilakukan secara kecil-kecilan dan dilakukan banyak orang di sekitar lokasi. “Saya memang pakai jaringan PT Telkom/Indihome, tapi bukan saya saja, semua juga pakai. Saya bukan pengusaha besar, cuma kecil-kecilan. Kalau pakai yang resmi ya nggak kebayar,” ujarnya.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha ilegal seperti ini dapat dijerat pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta. Selain itu, perangkat jaringan yang digunakan sebagai barang bukti dapat disita oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan perusahaan resmi. Publik pun mendesak agar aparat segera menutup bisnis ilegal tersebut dan menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Jika tidak, wibawa hukum di Indonesia akan kembali dipertanyakan.
Editor: HKz