Jakarta, 5 Agustus 2025 –
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, seruan untuk menegakkan wibawa simbol negara kembali digaungkan. Tawassuth, sebuah lembaga kajian kebangsaan, menyoroti maraknya tren pengibaran bendera dengan simbol budaya pop, seperti One Piece, yang dinilai mengaburkan makna dan kehormatan Merah Putih.
Sebagai lambang resmi negara, Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Penggantiannya dengan simbol lain, meski bermotif hiburan, dianggap mencederai semangat nasionalisme dan sejarah panjang perjuangan bangsa.
Direktur Tawassuth, Wahyu Al Fajri, menegaskan bahwa Merah Putih bukan sekadar sehelai kain, melainkan representasi dari jati diri dan kehormatan negara. Ia menekankan pentingnya menjunjung nilai-nilai kebangsaan dengan mengedepankan simbol negara, khususnya di ruang-ruang publik selama momen-momen nasional.
Dalam pandangannya, menjaga simbol negara adalah bagian dari menjaga kemaslahatan publik. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam ushul fiqh bahwa setiap kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
Tawassuth juga mengimbau generasi muda untuk tidak larut dalam tren digital yang berpotensi menyingkirkan nilai-nilai nasionalisme. Hiburan memang sah dinikmati, namun tidak boleh sampai menggantikan identitas kolektif bangsa yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.
Sebagai bangsa yang besar, Indonesia membutuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga kehormatan lambang negaranya. Dalam semangat kemerdekaan, mari kibarkan Merah Putih dengan bangga, tegakkan nilai-nilai Pancasila, dan pastikan ruang digital maupun fisik tetap menjadi cermin cinta tanah air. (**)
Editor : boni atolan