Makassar, 4 Agustus 2025 —
Penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kembali menjadi sorotan, seiring maraknya pengaduan masyarakat terkait prosedur yang tidak sesuai aturan hukum. Menanggapi hal ini, Ketua DPD Sulsel LSM KOKANTIKPHAM, Muh. Jufri, menegaskan bahwa dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang kerap digunakan leasing tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial dan tidak dapat menggantikan akta fidusia sebagai dasar sah penarikan.
Dalam pernyataannya, Jufri menjelaskan sejumlah poin penting yang perlu dipahami masyarakat:
1. Penarikan Harus Berdasarkan Akta Fidusia
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan hanya dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia—termasuk penarikan kendaraan—apabila memiliki akta jaminan fidusia yang terdaftar resmi dan terdapat kesepakatan wanprestasi antara debitur dan kreditur.
2. BASTK Tidak Berlaku Sebagai Dasar Eksekusi
Dokumen BASTK yang biasa digunakan sebagai bukti penarikan oleh leasing tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Artinya, dokumen ini tidak bisa dijadikan landasan sah untuk menarik kendaraan. Penarikan yang hanya berbekal BASTK dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, bahkan masuk dalam ranah pidana.
3. Konsumen Berhak Menolak
Konsumen berhak menolak penarikan apabila tidak disertai akta fidusia dan bukti wanprestasi yang jelas. Bila penarikan disertai intimidasi atau pemaksaan, konsumen dapat melapor ke aparat kepolisian atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Kasus BAF di Makassar
Muh. Jufri mengaku menjadi korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak BAF (PT Bussan Auto Finance) di Makassar. Ia dijemput oleh petugas leasing di Jalan Hertasning Baru dengan dalih menandatangani perjanjian pelunasan bulan depan. Namun, kendaraan yang dibawa justru ditahan tanpa penjelasan resmi, dan hingga kini belum ada itikad baik dari pihak BAF.
“Kami menilai tindakan ini sebagai pelanggaran hukum. Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Jufri.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah menandatangani dokumen apa pun tanpa kejelasan status hukum, serta selalu meminta legalitas penarikan yang dilakukan.
Autentikasi:
Muh. Jufri
Ketua DPD Sulsel LSM KOKANTIKPHAM
Anggota Laskar Sinrikjala
#Arifin Sulsel